Kamis, 26 November 2009

Hukum-hukum QURBAN

HUKUM-HUKUM QURBAN

20 November 2009

HUKUM-HUKUM QURBAN
( Oleh : M. Shiddiq Al Jawi,  pent. nur_qalbu Al-Faqir Illallah)
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik— mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).

Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan-- dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994)

Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :

Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2)

Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.” (HR. At Tirmidzi)

Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW :

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)

Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang –yang tak berqurban padahal mampu-- untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157).

Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban


Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :

Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan...” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban


a.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :

Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat

Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban


a.Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :

...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)

Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).

Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).
d.Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :





  1. yang nyata-nyata buta sebelah,






  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),






  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,






  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,






  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,






  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,






  7. yang terpotong hidungnya,






  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),






  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).



Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan


Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW :

Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :





  1. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.(Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)






  2. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.






  3. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)






  4. Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min ...” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari....) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)


Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :





  1. Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).






  2. Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.






  3. Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).






  4. Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)


Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.


Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :

Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)

Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).

Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :

“...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“ (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :

Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya...” (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

Penutup


Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.

Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.

Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.

Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.

Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.

Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.

Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung : Sinar Baru. 468 hal.

Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal

Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.

HUKUM BERQURBAN BAGI YANG SUDAH MENINGGAL

19 November 2009

HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL


Tanya :

Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung)

Jawab :

Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah �an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga, hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi�i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 158; M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah, hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami� li Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 48).

Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa,"Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad." (HR Muslim no 3637, Abu Dawud no 2410, Ahmad no 23351). Hadis ini menunjukkan Nabi SAW berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebab beliau telah berqurban untuk keluarga Muhammad dan umat Muhammad, padahal di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 161).
Pendapat kedua beralasan tidak ada dalil dalam masalah ini, sehingga hukumnya makruh. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 164). Sedang pendapat ketiga berdalil antara lain dengan firman Allah SWT (artinya),"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS An-Najm [53] : 39). Juga dengan hadis Hanasy RA bahwa ia melihat Ali bin Abi Thalib RA menyembelih dua ekor kambing, lalu Hanasy bertanya,"Apa ini?" Ali menjawab,"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku untuk berqurban untuknya, maka akupun menyembelih qurban untuk beliau." (HR Abu Dawud no 2408, Tirmidzi no 1415). Hadis ini menunjukkan bolehnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal jika dia berwasiat. Jika tidak ada wasiat hukumnya tidak boleh. (Imam Nawawi, Al-Majmu� 8/406; Nihayatul Muhtaj 27/231, Mughni Al-Muhtaj 18/148, Tuhfatul Muhtaj 41/170).
Yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat pertama. Sebab lafazh "umat Muhammad" dalam hadis Aisyah RA adalah lafazh umum, sehingga mencakup semua umat Muhammad, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang meninggal berwasiat atau tidak. Imam Shan�ani berkata,"Hadis ini menunjukkan sahnya seorang mukallaf melakukan perbuatan taat untuk orang lain, meskipun tidak ada perintah atau wasiat dari orang lain itu." (Imam Shan�ani, Subulus Salam, 4/90).
Pendapat ketiga yang mensyaratkan wasiat, didasarkan pada mafhum mukhalafah (menarik pengertian implisit yang berlawanan dengan pengertian eksplisit). Artinya, jika Ali RA sah berqurban untuk Nabi SAW karena ada wasiat, maka kalau tidak ada wasiat hukumnya tidak sah. Mafhum mukhalafah ini tidak tepat, karena bertentangan dengan hadis Aisyah yang bermakna umum. Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,"Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nash Al-Qur`an dan As-Sunnah yang membatalkannya." (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/200).
Kesimpulannya, boleh hukumnya menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik ada wasiat maupun tidak darinya. Wallahu a�lam.

Jangan di baca karena bikin menangis

07 November 2009
Siapakah saudara kita..????
                  sahabat, kalo kita mau sejenak berfikir tentang suatu masa dimana tangan, mata, dan hati akan menjadi saksi sementara tubuh terbujur kaku terbungkus kain kafan yang lusuh, bukan dari sutra atau emas melainkan dari kain katun yang mudah rusak..coba kita bersama sejenak berfikir bahwa masa itu akan segera datang menimpa siapa saja. "Kullu nafsin da�iqotul maot" setiap yang berjawa pasti akan mati dan kekuasaan Allahlah cara dan di mana kita akan mati.
                  setiap amal perbuatan kita akan senantiasa dimintai pertanggungjawaban. detik demi detik kehidupan didunia pun akan ditanyakan."apa yang telah kita lakukan didunia ini..??". Apakah malaikat Atid yang selalu sibuk mencatat amal buruk kita sementara malaikat rokib tengah melamun karena bingung mau mencatat apa...?
                   sahabatku, ketika kita di tanya "siapakah saudara kita..???", maka apa jawaban kita. sudahkah kita bisa menjawabnya...Ya Allah dialah keluarga saya, atau dialah teman saya, dialah.....dialah...si fulan....si fulan. apakah itu jawaban yang di kehendaki Allah.  tentu kita akan dilemparkan ke dalam api yang  sangat panas. lalu lantas apa jawabannya....??
                    sesungguhnya saudara kita adalah sesama muslim, tanpa memandang dari negara mana, asal daerah mana, warna kulit, tinggi atau pendek, orang kaya atau miskin, tua atau muda...setujukah anda dengan jawaban itu..???
                     ketika di tanya oleh malaikat munkar nakir" Siapakah saudaramu,"maka serta merta kita jawab saudaraku adalah sesama muslim."benarkah demikian". maka kita pasti termasuk orang yang berdusta. mengapa....??? karena berapa ribu kaum muslim di palestina, afganistan, irak, dan di negara yang lainnya tengah hidup dalam kebiadaban zionis Yahudi, yang setiap detik beribu syahid melayang, berapa ribu janda dan anak-anak yang terlantar. Kota suci Al-QUDS telah hancur di cobok-cobok la�anatullah yahudi. Tapi apa yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin seluruh dunia, hanya diam terpaku, ataukah anda memalingkan wajah, dan mengangghap itu hanya mimpi, ataukah anda pura-pura turun kejalan untuk menggalang dana, atau anda mencibir aktivitas kaum muslimin yang sedang berjuang disana dengan mengatakan "hah ..itumah salah sendiri". pastilah suatu hari nanti kita akan didustakan oleh saudara kita yang telah meninggal syahid dijalan-Nya, karena di manakah kaum muslimin saat itu ketika nyawa sudah tak berharga lagi di mata kaum kafir yahudi..
                    sahabatku, sudah saatnyalah kita semua membuka diri agar kita tidak malu menhadap Allah, marilah kita berbenah diri untuk menyatukan seluruh umat islam dalam satu ikatan.yaitu ikatan Aqidah Islam. sehingga kita akan merasa bangga bahwa saudara kita adalah sesama muslim dan musuh kita adalah yahudi la�natullah yang membenci islam samapai mendarah daging. Allah berfirman"Dan tidak akan pernah ridho kaum yahudi dan nasrani sehingga kita mengikuti agama mereka"..satuka hati kita karena untuk menegakkan islam secara nyata seperti rasulullah dan para sahabat serta para kholifah yang lainnya.
                 
                   
Posted in Curhat. 0 Comment »

KISAH YANG SANGAT MENGHARUKAN...

07 Oktober 2009




Kisah yang benar-benar mengharukan. ..


Kisah tentang seorang gadis kecil yang cantik yang memiliki sepasang bola mata yang indah dan hati yang lugu polos. Dia adalah seorang yatim piatu dan hanya sempat hidup di dunia ini selama delapan tahun. Satu kata terakhir yang ia tinggalkan adalah saya pernah datang dan saya sangat penurut.
Anak ini rela melepasakan pengobatan, padahal sebelumnya dia telah memiliki dana pengobatan sebanyak 540.000 dolar yang didapat dari perkumpulan orang Chinese seluruh dunia. Dan membagi dana tersebut menjadi tujuh bagian, yang dibagikan kepada tujuh anak kecil yang juga sedang berjuang menghadapi kematian. Dan dia rela melepaskan pengobatannya.
Begitu lahir dia sudah tidak mengetahui siapa orang tua kandungnya. Dia hanya memiliki seorang papa yang mengadopsinya. Papanya berumur 30 tahun yang bertempat tinggal di provinsi She Cuan kecamatan Suang Liu, kota Sang Xin Zhen Yun Ya Chun Er Cu.
Karena miskin, maka selama ini ia tidak menemukan pasangan hidupnya. Kalau masih harus mengadopsi anak kecil ini, mungkin tidak ada lagi orang yang mau dilamar olehnya.
Pada tanggal 30 November 1996, tgl 20 bln 10 imlek, adalah saat dimana papanya menemukan anak kecil tersebut diatas hamparan rumput, disanalah papanya menemukan seorang bayi kecil yang sedang kedinginanPada saat menemukan anak ini, di dadanya terdapat selembar kartu kecil tertulis, 20 November jam 12. Melihat anak kecil ini menangis dengan suara tangisannya sudah mulai melemah. Papanya berpikir kalau tidak ada orang yang memperhatikannya, maka kapan saja bayi ini bisa meninggal. Dengan berat hati papanya memeluk bayi tersebut, dengan menghela nafas dan berkata, "saya makan apa, maka kamu juga ikut apa yang saya makan". Kemudian papanya memberikan dia nama Yu Yan.
Ini adalah kisah seorang pemuda yang belum menikah yang membesarkan seorang anak, tidak ada Asi dan juga tidak mampu membeli susu bubuk, hanya mampu memberi makan bayi tersebut dengan air tajin (air beras). Maka dari kecil anak ini tumbuh menjadi lemah dan sakit-sakitan. Tetapi anak ini sangat penurut dan sangat patuh.
Musim silih berganti, Yu Yuan pun tumbuh dan bertambah besar serta memiliki kepintaran yang luar biasa. Para tetangga sering memuji Yu Yuan sangat pintar, walaupun dari kecil sering sakit-sakitan dan mereka sangat menyukai Yu Yuan. Ditengah ketakutan dan kecemasan papanya, Yu Yuan pelan pelan tumbuh dewasa.
Yu Yuan yang hidup dalam kesusahan memang luar biasa, mulai dari umur lima tahun, dia sudah membantu papa mengerjakan pekerjaan rumah. Mencuci baju, memasak nasi dan memotong rumput. Setiap hal dia kerjakan dengan baik. Dia sadar dia berbeda dengan anak-anak lain. Anak-anak lain memiliki sepasang orang tua, sedangkan dia hanya memiliki seorang papa. Keluarga ini hanya mengandalkan dia dan papa yang saling menopang. Dia harus menjadi seorang anak yang penurut dan tidak boleh membuat papa menjadi sedih dan marah. Pada saat dia masuk sekolah dasar, dia sendiri sudah sangat mengerti, harus giat belajar dan menjadi juara di sekolah. Inilah yang bisa membuat papanya yang tidak berpendidikan menjadi bangga di desanya. Dia tidak pernah mengecewakan papanya, dia pun bernyanyi untuk papanya. Setiap hal yang lucu yang terjadi di sekolahnya di ceritakan kepada papanya. Kadang-kadang dia bisa nakal dengan mengeluarkan soal-soal yang susah untuk menguji papanya. Setiap kali melihat senyuman papanya, dia merasa puas dan bahagia. Walaupun tidak seperti anak-anak lain yang memiliki mama, tetapi bisa hidup bahagia dengan papa, ia sudah sangat berbahagia.
Mulai dari bulan Mei 2005 Yu Yuan mulai mengalami mimisan. Pada suatu pagi saat Yu Yuan sedang mencuci muka, ia menyadari bahwa air cuci mukanya sudah penuh dengan darah yang ternyata berasal dari hidungnya. Dengan berbagai cara tidak bisa menghentikan pendarahan tersebut. Sehingga papanya membawa Yu Yuan ke puskesmas desa untuk disuntik. Tetapi sayangnya dari bekas suntikan itu juga mengerluarkan darah dan tidak mau berhenti. Di pahanya mulai bermunculan bintik-bintik merah. Dokter tersebut menyarankan papanya untuk membawa Yu Yuan ke rumah sakit untuk diperiksa. Begitu tiba di rumah sakit, Yu Yuan tidak mendapatkan nomor karena antrian sudah panjang. Yu Yuan hanya bisa duduk sendiri dikursi yang panjang untuk menutupi hidungnya. Darah yang keluar dari hidungnya bagaikan air yang terus mengalir dan memerahi lantai. Karena papanya merasa tidak enak kemudian mengambil sebuah baskom kecil untuk menampung darah yang keluar dari hidung Yu Yuan. Tidak sampai sepuluh menit, baskom yang kecil tersebut sudah penuh berisi darah yang keluar dari hidung Yu Yuan. Dokter yang melihat keadaaan ini cepat-cepat membawa Yu Yuan untuk diperiksa. Setelah diperiksa, dokter menyatakan bahwa Yu Yuan terkena Leukimia ganas. Pengobatan penyakit tersebut sangat mahal yang memerlukan biaya sebesar 300.000$.
Papanya mulai cemas melihat anaknya yang terbaring lemah di ranjang. Papanya hanya memiliki satu niat yaitu menyelamatkan anaknya. Dengan berbagai cara meminjam uang kesanak saudara dan teman dan ternyata, uang yang terkumpul sangatlah sedikit. Papanya akhirnya mengambil keputusan untuk menjual rumahnya yang merupakan harta satu satunya. Tapi karena rumahnya terlalu kumuh, dalam waktu yang singkat tidak bisa menemukan seorang pembeli. Melihat mata papanya yang sedih dan pipi yang kian hari kian kurus. Dalam hati Yu Yuan merasa sedih.
Pada suatu hari Yu Yuan menarik tangan papanya, airmata pun mengalir dikala kata-kata belum sempat terlontar. "Papa saya ingin mati". Papanya dengan pandangan yang kaget melihat Yu Yuan, "Kamu baru berumur 8 tahun kenapa mau mati". "Saya adalah anak yang dipungut, semua orang berkata nyawa saya tak berharga, tidaklah cocok dengan penyakit ini, biarlah saya keluar dari rumah sakit ini."
Pada tanggal 18 juni, Yu Yuan mewakili papanya yang tidak mengenal huruf, menandatangani surat keterangan pelepasan perawatan. Anak yang berumur delapan tahun itu pun mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakamannya sendiri. Hari itu juga setelah pulang kerumah, Yu Yuan yang sejak kecil tidak pernah memiliki permintaan, hari itu meminta dua permohonan kepada papanya. Dia ingin memakai baju baru dan berfoto. Yu Yuan berkata kepada papanya: "Setelah saya tidak ada, kalau papa merindukan saya lihatlah melihat foto ini".
Hari kedua, papanya menyuruh bibi menemani Yu Yuan pergi ke kota dan membeli baju baru. Yu Yuan sendirilah yang memilih baju yang dibelinya. Bibinya memilihkan satu rok yang berwarna putih dengan corak bintik-bintik merah. Begitu mencoba dan tidak rela melepaskannya. Kemudian mereka bertiga tiba di sebuah studio foto. Yu Yuan kemudia memakai baju barunya dengan pose secantik mungkin berjuang untuk tersenyum. Bagaimanapun ia berusaha tersenyum, pada akhirnya juga tidak bisa menahan air matanya yang mengalir keluar. Kalau bukan karena seorang wartawan Chuan Yuan yang bekerja di surat kabar Cheng Du Wan Bao, Yu Yuan akan seperti selembar daun yang lepas dari pohon dan hilang ditiup angin.
Setelah mengetahui keadaan Yu Yuan dari rumah sakit, Chuan Yuan kemudian menuliskan sebuah laporan, menceritakan kisah Yu Yuan secara detail. Cerita tentang anak yg berumur 8 tahun mengatur pemakamakannya sendiri dan akhirnya menyebar keseluruh kota Rong Cheng. Banyak orang-orang yang tergugah oleh seorang anak kecil yang sakit ini, dari ibu kota sampai satu Negara bahkan sampai keseluruh dunia.
Mereka mengirim email ke seluruh dunia untuk menggalang dana bagi anak ini". Dunia yang damai ini menjadi suara panggilan yang sangat kuat bagi setiap orang. Hanya dalam waktu sepuluh hari, dari perkumpulan orang Chinese didunia saja telah mengumpulkan 560.000 dolar. Biaya operasi pun telah tercukupi. Titik kehidupan Yu Yuan sekali lagi dihidupkan oleh cinta kasih semua orang. Setelah itu, pengumuman penggalangan dana dihentikan tetapi dana terus mengalir dari seluruh dunia. Dana pun telah tersedia dan para dokter ada untuk mengobati Yu Yuan. gerbang kesulitan pengobatan juga telah dilewati. Semua orang menunggu hari suksesnya Yu Yuan. Ada seorang teman di-email bahkan menulis: "Yu Yuan anakku yang tercinta saya mengharapkan kesembuhanmu dan keluar dari rumah sakit. Saya mendoakanmu cepat kembali ke sekolah. Saya mendambakanmu bisa tumbuh besar dan sehat. Yu Yuan anakku tercinta."
Pada tanggal 21 Juni, Yu Yuan yang telah melepaskan pengobatan dan menunggu kematian akhirnya dibawa kembali ke ibu kota. Dana yang sudah terkumpul, membuat memiliki harapan dan alasan untuk terus bertahan hidup. Yu Yuan akhirnya pengobatan dia sangat menderita didalam sebuah pintu kaca tempat dia berobat. Yu Yuan kemudian di ranjang untuk diinfus. Ketegaran anak kecil ini membuat semua orang kagum padanya menangani dia, Shii Min berkata, dalam perjalanan proses terapi akan mendatangkan yang sangat hebat. Pada permulaan terapi YuYuan sering sekali muntah. Tetapi Yu Yuan mengeluh.
Pada saat pertama kali melakukan pemeriksaan sumsum tulang belakang, ditusukkan dari depan dadanya, tetapi Yu Yuan tidak menangis dan juga tidak berteriak, bahkan tidak meneteskan air mata. Yu yuan yang dari dari lahir sampai maut menjemput pernah mendapat kasih sayang seorang ibu. Pada saat dokter Shii Min menawarkan Yu menjadi anak perermpuannya. Air mata Yu Yuan pun mengalir tak terbendung. Hari dokter Shii Min datang, Yu Yuan dengan malu-malu memanggil dengan sebutan Shii Mama Pertama kalinya mendengar suara itu, Shii Min kaget, dan kemudian dengan tersenyum dan menjawab, "Anak yang baik". Semua orang mendambakan sebuah keajaiban dan menunggu momen dimana Yu Yuan hidup dan sembuh kembali. Banyak masyarakat datang untuk menjenguk Yu Yuan dan banyak kabar Yu email Selama dua bulan Yu Yuan melakukanterapi dan telah berjuang menerobos sembilan maut Pernah mengalami pendarahan dipencernaan dan selalu selamat dari bencana. akhirnya darah dari tubuh Yu Yuan sudah bisa terkontrol.
Semua orang-orang pun menunggu kabar baik kesembuhan Yu Yuan. Tetapi efek samping yang dikeluarkan oleh obat-obat terapi sangatlah menakutkan, apalagi dibandingkan dengan anak-anak leukemia yang lain. Fisik Yu lemah Setelah melewati operasi tersebut fisik Yu Yuan semakin lemah. Pada tanggal 20 agustus Yuan bertanya kepada wartawan Fu Yuan: "Tante kenapa mereka mau menyumbang dana untuk saya? Tanya Yu Yuan kepada wartawan tersebut. Wartawan tersebut menjawab semua adalah orang yang baik hati". Yu Yuan kemudia berkata : "Tante saya juga mau orang yang baik hati". Wartawan itupun menjawab, "Kamu memang orang yang baik. Orang baik saling membantu agar bisa berubah menjadi semakin baik". Yu yuan dari bawah bantal tidurnya mengambil sebuah buku, dan diberikan kepada ke Fu Yuan. "Tante adalah surat wasiat saya. Fu yuan kaget, sekali membuka dan melihat surat tersebut ternyata Yuan telah pemakamannya sendiri. Ini anak yang berumur delapan tahun yang sedang sebuah wasiat dibagi menjadi bagian dengan pembukaan, tante Fu Yuan, dan diakhiri dengan selamat tante Fu Yuan Dalam satu artikel itu nama Fu Yuan muncul tujuh kali dan masih sembilan wartawan. Dibelakang ada enam sebutan dan ini adalah kata setelah Yu Yuan meninggal Tolong,..... ..dia juga ingin menyatakan terima kasih serta selamat tinggal kepada orang memperhatikan dia lewat surat kabar. "Sampai tante berjumpa lagi dalam mimpi. Tolong jaga papa saya. Dan sedikit dari dana pengobatan ini bisa dibagikan kepada sekolah saya. Dan katakan ini pemimpin palang merah. Setelah saya meninggal, biaya pengobatan orang-orang yang sakit seperti saya. Biar mereka lekas sembuh" Surat wasiat ini membuat Fu Yuan tidak bisa menahan tangis yang membasahi pipinya. Saya pernah datang, saya sangat patuh, demikianlah kata-kata yang keluar dari bibir Yu Yuan.
Pada tanggal 22 agustus, karena pendarahan dipencernaan hampir satu bulan, Yu Yuan tidak bisa makan dan hanya bisa mengandalkan infus untuk bertahan hidup. Mula mulanya berusaha mencuri makan, Yu Yuan mengambil mie instant dan memakannya. Hal ini membuat pendarahan di pencernaan Yu Yuan semakin parah. Dokter dan perawat pun secepatnya memberikan pertolongan darurat dan memberi infus dan transfer darah setelah melihat pendarahan Yu Yuan yang sangat hebat. Dokter dan para perawat pun ikut menangis. Semua orang ingin membantu meringankan pederitaannya. Tetapi tetap tidak bisa membantunya. Yu Yuan yang telah menderita karena penyakit tersebut akhirnya meninggal dengan tenang. Semua orang tidak bisa menerima kenyataan ini melihat malaikat kecil yang cantik yang suci bagaikan air. Sungguh telah pergi kedunia lain Dikecamatan She Chuan, sebuah email pun dipenuhi tangisan menghantar kepergian Yu Yuan.
Banyak yang mengirimkan ucapan turut berduka cita dengan karangan bunga yang ditumupuk setinggi gunung. Ada seorang pemuda berkata dengan pelan "Anak kecil, kamu sebenarnya adalah malaikat kecil diatas langit, kepakanlah kedua sayapmu. Terbanglah.. ......... ...." demikian kata-kata dari seorang pemuda tersebut. Pada tanggal 26 Agustus, pemakaman Yu Yuan dilaksanakan saat hujan gerimis. Didepan rumah duka, banyak orang-orang berdiri dan menangis mengantar Yu Yuan. Mereka adalah papa mama Yu Yuan yang tidak dikenal oleh Yu Yuan semasa hidupnya. Demi Yu Yuan yang menderita karena leukemia dan melepaskan pengobatan demi orang lain, maka datanglah papa mama dari berbagai daerah yang diam-diam mengantarkan kepergian Yu Yuan. Didepan kuburannya terdapat selembar foto Yu Yuan yang sedang tertawa. Diatas batu nisannya tertulis, "Aku pernah datang dan aku sangat patuh (30 nov 1996- 22 agus 2005). Dan dibelakangnya terukir perjalanan singkat riwayat hidup Yu Yuan. Dua kalimat terakhir adalah disaat dia masih hidup telah menerima kehangatan dari dunia. Beristirahatlah gadis kecilku, nirwana akan menjadi lebih ceria dengan adanya dirimu. Sesuai pesan dari Yu Yuan, sisa dana 540.000 dolar tersebut disumbangkan kepada anak-anak penderita luekimia lainnya. Tujuh anak yang menerima bantuan Yu Yuan itu adalah : Shii Li, Huang Zhi Qiang, Liu Ling Lu, Zhang Yu Jie, Gao Jian, Wang Jie. Tujuh anak kecil yang kasihan ini semua berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka adalah anak-anak miskin yang berjuang melawan kematian. Pada tanggal 24 September, anak pertama yang menerima bantuan dari Yu Yuan di rumah sakit Hua Xi berhasil melakukan operasi. Senyuman yang mengambang pun terlukis diraut wajah anak tersebut. "Saya telah menerima bantuan dari kehidupan Anda, terima kasih adik Yu Yuan kamu pasti sedang melihat kami diatas sana. Jangan risau, kelak di batu nisan, kami juga akan mengukirnya dengan kata-kata "Aku pernah datang dan aku sangat patuh". Kesimpulan: Demikianlah sebuah kisah yang sangat menggugah hati kita. Seorang anak kecil yang berjuang bertahan hidup dan akhirnya harus menghadapi kematian akibat sakit yang dideritanya. Dengan kepolosan dan ketulusan serta baktinya kepada orang tuanya, akhirnya mendapatkan respon yang luar biasa dari kalangan Dunia. Walaupun hidup serba kekuarangan, Dia bisa memberikan kasihnya terhadap sesama. Inilah contoh yang seharusnya kita pun mampu melakukan hal yang sama, berbuat sesuatu yang bermakna bagi sesama, memberikan sedikit kehangatan dan perhatian kepada orang yang membutuhkan. Pribadi dan hati seperti inilah yang dinamakan pribadi seorang Pengasih.

Khutbah Idul Fitri 1430 H: Memelihara Iman Keluarga di Akhir Zaman Saat Fitnah Memuncak

19 September 2009
                              Sadarkah kita bahwa aneka serangan al-ghazwu al-fikri (perang ideologis) secara sistematis berlangsung setiap hari merongrong keutuhan iman diri, anak dan isteri kita?

Khutbah Idul Fitri 1430 H : Memelihara Iman Keluarga di Akhir Zaman Saat Fitnah Memuncak
oleh: Muhammad Ihsan Tandjung, Doha - Qatar 1 Syawwal 1430 H / 20 September 2009
الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لله الحمد الله أكبر كبيرا و الحمد لله كثيرا و سبحان الله بكرة و أصيلا
لآإله إلا الله و لا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون
لآإله إلا الله وحده صدق وعده و نصر عبده و أعز جنده و هزم الأحزاب وحده لآإله إلا الله الله أكبر الله أكبر و لله الحمد
الحمد لله الذي ألف بين قلوبنا فأصبحنا بنعمته إخوانا
الحمد لله الذي أرسل رسوله بالهدى و دين الحق ليظهره على الدين كله
ولو كره المشركون
أشهد أن لآإله إلا الله و أشهد أن محمدا رسول الله
اللهم صلي على محمد و على آله و أصحابه و أنصاره و جنوده
و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين
فقال الله تعالى في كتابه الكريم:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿١٨﴾ الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لله الحمد
Jamaah sholat Idhul Fitri rahimakumullah
Marilah kita senantiasa mengungkapkan rasa terima-kasih kepada Allah SWT semata. Allah telah melimpahkan kepada kita sedemikian banyak ni’mat. Jauh lebih banyak ni’mat yang telah kita terima dibandingkan kesadaran dan kesanggupan kita untuk bersyukur. Terutama marilah kita ber-terimakasih kepada-Nya atas ni’mat yang paling istimewa yang bisa diterima manusia. Tidak semua manusia mendapatkannya, alhamdulillah kita termasuk yang mendapatkannya. Itulah ni’mat iman dan Islam, yang dengannya hidup kita menjadi jelas, terarah, terang, benar dan berma’na serta selamat di dunia maupun akhirat.
Sesudah itu, marilah kita ber-terimakasih pula kepada Allahu ta’ala atas limpahan ni’mat sehat-wal’aafiat. Ni’mat yang memudahkan dan melancarkan segenap urusan hidup kita di dunia. Semoga kesehatan kita kian hari kian mendekatkan diri dengan Allahu ta’ala. Dan semoga saudara-saudara kita yang sedang diuji Allah melalui aneka jenis penyakit sanggup bersabar menghadapi penderitaannya…bersama keluarga yang mengurusnya, sehingga kesabaran itu mengubah penyakit mereka menjadi penghapus dosa dan kesalahan. Amien, amien ya rabbal ‘aalamien.
Selanjutnya khotib mengajak jamaah sekalian untuk senantiasa berdoa kepada Allah swt agar Dia melimpahkan setinggi-tingginya penghargaan dan penghormatan melalui ucapan sholawat dan salam-sejahtera kita kepada manusia pilihan yang mengajarkan kita hakikat iman dan islam… imamul muttaqin pemimpin orang-orang bertaqwa dan qaa-idil mujahidin panglima para mujahid yang sebenar-benarnya nabiyullah Muhammad Sallalahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para shohabatnya dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan kita berdo’a kepada Allah swt, semoga kita yang hadir di tempat yang baik ini dipandang Allah swt layak dihimpun bersama mereka dalam kafilah panjang penuh berkah. Amien, amien ya rabbal ‘aalaamien.
الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لله الحمد
Jamaah sholat Idhul Fitri, kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah,
Sadarkah kita bahwa salah satu perkara penting yang sering diabaikan oleh ummat Islam dewasa ini ialah betapa terancamnya eksistensi iman keluarga-keluarga kita? Sadarkah kita bahwa aneka serangan al-ghazwu al-fikri (perang ideologis) secara sistematis berlangsung setiap hari merongrong keutuhan iman diri, anak dan isteri kita? Kian hari kian terasa betapa zaman yang sedang kita jalani dewasa ini merupakan potongan zaman yang sarat dengan fitnah. Inilah zaman yang telah di-nubuwwah-kan oleh Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang berbunyi:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوشِكُ الْأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الْأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزَعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ الْوَهْنَ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهْنُ قَالَ حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ
Bersabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam “Hampir tiba masanya kalian diperebutkan seperti sekumpulan pemangsa yang memperebutkan makanannya.” Maka seseorang bertanya: ”Apakah karena sedikitnya jumlah kita?” ”Bahkan kalian banyak, namun kalian seperti buih mengapung. Dan Allah telah mencabut rasa gentar dari dada musuh kalian terhadap kalian. Dan Allah telah menanamkan dalam hati kalian penyakit Al-Wahan.” Seseorang bertanya: ”Ya Rasulullah, apakah Al-Wahan itu?” Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: ”Cinta dunia dan takut akan kematian.” (HR Abu Dawud)
الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لله الحمد
Jamaah sholat Idhul Fitri rahimakumullah
Penyakit Al-Wahan alias ”Cinta dunia dan takut akan kematian” cukup hebat mendominasi keluarga-keluarga Islam dewasa ini. Penyakit ini muncul dikarenakan hebatnya pengaruh pemimpin dunia global dewasa ini yang terdiri dari kaum kuffar yang tidak faham apapun soal perkara kehidupan akhirat. Mereka memang sangat canggih dalam menguasai berbagai lini kehidupan menyangkut urusan lahiriah-materialistik kehidupan duniawi. Namun soal kehidupan sebenarnya di akhirat kelak mereka sangatlah lalai dan tidak peduli bahkan tidak mempercayainya. Dunia dewasa ini secara global sedang dikendalikan oleh bangsa Ruum (Romawi) alias Barat Eropa-Amerika. Dan Allah menggambarkan peradaban Romawi di dalam surah Ar-Ruum sebagai berikut:
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS Ar-Ruum ayat 7)
Para pemimpin global bangsa Romawi Modern ini dengan gencar, sistematis dan penuh kesungguhan berusaha keras mensosialisasikan faham materialisme dan sekularisme yang menjadi falsafah hidup mereka kepada segenap penduduk planet bumi. Tanpa kecuali ummat Islam di dalamnya. Dengan segenap sarana dan prasarana yang dimiliki mereka berusaha menjadikan setiap orang yakin bahwa hanya dengan menimbun materi-lah kebahagiaan bakal diperoleh. Hanya dengan memisahkan urusan dunia dari nilai-nilai agama atau keimanan-lah manusia akan mencapai kebebasan sejati.
Artinya, mereka berusaha menularkan nilai-nilai kekufuran yang ada dalam diri mereka kepada siapa saja, termasuk kita yang asalnya sudah beriman. Sehingga tidak sedikit kaum muslimin di berbagai belahan dunia mulai mengekor kepada pandangan hidup kaum kuffar pemimpin global dunia dewasa ini. Allah SWT bahkan me-warning kita bahwa kesungguhan mereka berusaha memurtadkan orang-orang beriman mencapai derajat jiwa atau spirit perang.
وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
”Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” (QS Al-Baqarah ayat 217)
الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لله الحمد
Jamaah sholat Idhul Fitri rahimakumullah
Para pemimpin global bangsa Romawi Modern alias Barat Eropa-Amerika dikomandani oleh pemimpin Blok Tunggal Barat yang memimpin dunia dari istananya di Bait Al-Abyadh (Gedung Putih). Inilah pusat komando penyebarluasan ideologi hubbud-dunya (cinta dunia) dengan faham materialisme, pluralisme, sekularisme dan liberalisme-nya.
Namun kita perlu menyadari bahwa ini bukanlah pemimpin sejati dunia dewasa ini. Ini hanyalah pemimpin formal di depan layar. Kita semua faham bahwa behind the screen (di belakang layar) sesungguhnya pemimpin Bait Al-Abyadh dikendalikan dan diarahkan oleh kekuatan Lobby Yahudi. Bangsa Yahudi inilah yang pada hakikatnya dewasa ini sedang mengatur dunia dengan menjadikan pemimpin Bait Al-Abyadh sebagai remote controlled puppet leader (pemimpin boneka yang diatur dengan remote control). Sedangkan Allah secara jelas-tegas memperingatkan Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan kita ummat Islam siapa sesungguhnya kaum Yahudi ini:
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آَمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا
”Sesungguhnya kamu (Muhammad) dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” (QS Al-Maidah ayat 82)
Bisa anda bayangkan bagaimana suatu kaum yang paling keras permusuhannya kepada kita orang-orang beriman akan bertingkah laku bilamana ia memiliki kontrol atas segenap lini kehidupan. Baik itu ideologi, politik, ekonomi, perdagangan, keuangan, sosial, budaya, pendidikan, mass-media, hukum, militer dan pertahanan keamanan semuanya berada di bawah pengaruh dan kendali kaum Yahudi dewasa ini.
Tentu dengan semua hal itu kaum Yahudi pasti akan berupaya mengekspresikan permusuhannya kepada kita ummat Islam. Sehingga, masihkah kita perlu heran bilamana label teroris seringkali dialamatkan kepada saudara-saudara muslim kita, bahkan kepada para pejuang ikhlas dan mujahidin fi sabilillah yang bercita-cita menegakkan ’izzul Islam wal Muslimin (kemuliaan Islam dan kaum muslimin)? Masihkah kita perlu bingung mengapa para ahli maksiat seperti kalangan selebritis dan bintang Hollywood justru dipromosikan menjadi role model dan idola generasi muda kita? Masihkah kita perlu kaget bila media-massa mengasosiasikan orang berjenggot, wanita ber-niqob (cadar), pemuda bercelana anti isbal (di atas mata kaki), para alumni pesantren sebagai tersangka pertama aksi teror?
الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لله الحمد
Jamaah sholat Idhul Fitri, kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah,
Sudah tiba masanya bagi ummat Islam untuk menyadari bahwa potongan zaman yang kita sedang jalani dewasa ini merupakan potongan zaman yang sarat dengan fitnah. Bahkan fitnah demi fitnah akan semakin menghebat seiring dengan semakin dekatnya waktu puncak fitnah keluar, yaitu fitnah Al-Masih Ad-Dajjal. Oleh karenanya Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ذُكِرَ الدَّجَّالُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَأَنَا لَفِتْنَةُ بَعْضِكُمْ
أَخْوَفُ عِنْدِي مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَلَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِمَّا قَبْلَهَا إِلَّا نَجَا مِنْهَا
وَمَا صُنِعَتْ فِتْنَةٌ مُنْذُ كَانَتْ الدُّنْيَا صَغِيرَةٌ وَلَا كَبِيرَةٌ إِلَّا لِفِتْنَةِ الدَّجَّالِ
Suatu ketika ihwal Dajjal dibicarakan di hadapan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam Kemudian beliau bersabda: ”Sungguh fitnah yang terjadi di antara kalian lebih aku takuti dari fitnah Dajjal, dan tidak ada orang yang dapat selamat dari rangkaian fitnah sebelum fitnah Dajjal melainkan akan selamat pula dari fitnah (Dajjal). Dan tiada fitnah yang dibuat sejak adanya dunia ini –baik kecil ataupun besar- kecuali dalam rangka menyongsong fitnah Dajjal.”(HR Ahmad)
Ahmad Thompson, seorang penulis Muslim berkebangsaan Inggris, bahkan menyebut dunia kita sejak kurang lebih seratus tahun belakangan ini merupakan sebuah Sistem Dajjal atau “sistem kafir”.
Ia berpendapat, kondisi dunia kini sangat bertentangan dengan sistem kenabian. Berbagai lini kehidupan modern didominasi dajjalic values (nilai-nilai dajjal), bukan prophetic values (nilai-nilai kenabian). Sehingga di dalam bukunya itu ia bedah satu per satu lini kehidupan modern yang sudah sangat jauh dari nilai keimanan dan sarat nilai kekufuran. Peradaban dunia modern sedang dipersiapkan menjadi Sistem Dajjal untuk menyambut kemunculan sang oknum bermata satu alias Dajjal yang bakal langsung dinobatkan menjadi the Global Leader ketika ia akhirnya muncul ke tengah ummat manusia.
Ketika Dajjal kelak muncul, maka ia akan mengajak manusia untuk mengimani dirinya sebagai tuhan dan meninggalkan iman kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Maka dalam rangka mengantisipasi kemunculan puncak fitnah tersebut setiap Muslim-Mu’min wajib memelihara eksistensi iman di dalam keluarga-keluarga masing-masing. Dan hal tersebut seyogyanya diupayakan sejak dini mengingat bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memperingatkan kita dengan sabda beliau ”Sungguh fitnah yang terjadi di antara kalian lebih aku takuti dari fitnah Dajjal, dan tidak ada orang yang dapat selamat dari rangkaian fitnah sebelum fitnah Dajjal melainkan akan selamat pula dari fitnah (Dajjal).”
Janganlah kita berfikir bahwa upaya memelihara iman baru akan dilakukan bila Dajjal telah hadir. Tidak saudaraku! Kita mestilah memelihara iman keluarga sejak rangkaian fitnah sebelum fitnah Dajjal muncul. Bilamana kita menunggu hadirnya Dajjal barulah upaya tersebut dilakukan, maka jangan-jangan kita sudah terlambat. Sebab ketika Dajjal muncul ia akan diizinkan Allah menggunakan berbagai tipu-daya dan sihir untuk menyesatkan manusia.
الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لله الحمد
Jamaah sholat Idhul Fitri, kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah,
Marilah kita jalankan beberapa kiat yang diajarkan Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam untuk memelihara diri dan keluarga dari fitnah Dajjal:
Pertama, bacalah do’a perlindungan dari Allah di setiap penghujung sholat saat duduk tahiyyat terakhir sebelum mengucapkan salam ke kanan dan kek kiri:
إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ
اللهم إني أعوذبك بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
"Ya Allah, aku berlindung kpd-Mu dari azab jahannam, & azab kubur, & fitnah kehidupan & kematian & dari jahatnya fitnah Al-Masih Ad-Dajjal" (HR Muslim)
Kedua, menjauhi Dajjal dan tidak sekali-kali mendekatinya karena rasa ingin tahu dan penasaran:
مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِيهِ
وَهُوَ يَحْسِبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَيَتَّبِعُهُ مِمَّا يَبْعَثُ بِهِ مِنْ الشُّبُهَاتِ
"Barangsiapa mendengar tentang Dajjal, hendaknya ia berupaya menjauh darinya, sebab -demi Allah- sesungguhnya ada seseorang yang mendekatinya (Dajjal) sedang ia mengira bahwa Dajjal tersebut mukmin kemudian ia mengikutinya karena faktor syubhat (tipu daya) yang ditimbulkannya." (HR Abu Dawud)
Ketiga, bacalah dengan lengkap surah Al-Kahfi setiap hari Jum’at:
من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة فأدرك
الدجال لم يسلط عليه ، - أو قال : لم يضره
“Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat, maka Dajjal tidak bisa menguasainya atau memudharatkannya.” (HR Baihaqy)
Keempat, menghafalkan sepuluh ayat pertama surah Al-Kahfi:
مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
"Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama surah Al-Kahfi, ia terlindungi dari fitnah Dajjal." (HR Abu Dawud)
Kelima, mengungsi ke Mekkah dan Madinah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ إِلَّا مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ وَلَيْسَ نَقْبٌ مِنْ أَنْقَابِهَا إِلَّا عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ صَافِّينَ تَحْرُسُهَا
"Tidak ada negeri (di dunia) melainkan akan dipijak (dilanda/diintervensi) oleh Dajjal kecuali Mekah dan Madinah kerana setiap jalan dan lereng bukit dijagai oleh barisan Malaikat." (HR Bukhari-Muslim)
Wallahu ‘alam bish-shawwaab.-
DOA
رَبَّنَا ءَاتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
"Wahai Tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)". (QS 18:10)
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ
فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيم ٌ
"Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang". (QS 59:10)
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)." (QS 3:8)
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS 25:74)
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
“Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS 3:147)
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا
حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا
وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma`aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS 2:286)
رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ ءَامِنُوا
بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ رَبَّنَا وَءَاتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhan-mu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS 3:192-194)

Taqwa Dan Kesucian Hati Syari’ah Islam dan Khilafah

19 September 2009

RAIH TAKWA, SONGSONG TEGAKNYA SYARIAH DAN KHILAFAH

                    Di tengah suasana Idul Fitri saat ini, kaum Muslim di seluruh dunia sedang merasakan kebahagiaan. Kebaha­giaan ini merupakan salah satu dari kebahagiaan yang telah dijanjikan Rasulullah saw. bagi orang-orang yang berpuasa:
«لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُماَ إِذاَ أَفْطَرَ فَرَحَ، وَإِذاَ لَقِي رَبَّهُ فَرَحَ بِصَوْمِهِ»
Orang yang berpuasa diberi dua kebahagiaan: kebahagiaan saat berbuka (termasuk saat Idul Fitri) dan kebahagiaan saat bertemu dengan Rabb-nya karena puasanya (HR al-Bukhari, Muslim dan al-Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Kita juga bahagia karena memiliki harapan dengan amal yang kita kerjakan. Dengan selesainya ibadah puasa, kita berpeluang diampuni, diberi pahala yang besar, dibebaskan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan, sebagaimana janji Allah SWT dan Rasul-Nya.
Kita juga bahagia menyaksikan kaum Muslim mengagungkan asma’ Allah, berbondong-bondong untuk shalat berjamaah dan bersimpuh bersama mendengarkan khutbah. Realitas ini seolah menunjukkan kepada kita bahwa inilah jatidiri umat Islam yang sebenarnya.
Namun demikian, tentu kita tidak boleh melupakan nasib saudara-saudara kita yang sangat menyedihkan di berbagai negara. Di Irak dan Afganistan, saudara-saudara kita masih berada di bawah cengkeraman negara penjajah, Amerika dan sekutunya. Ironisnya, para penguasa di kedua negeri tersebut malah menjadi antek yang mengabdi untuk negara penjajah itu.
Di Palestina, negeri kaum Muslim dirampas dan selama puluhan tahun diduduki kaum Yahudi Israel hingga kini. Sebagian penduduknya terusir, hidup menderita dan terlunta-lunta. Tidak ada satu pun negeri di sekitar mereka yang mau mengakui mereka sebagai warganya. Mereka tidak bisa ke mana-mana karena tidak memiliki identitas kewarganegaraan. Keadaan mereka selalu terancam oleh kebiadaban bangsa terlaknat itu. Mereka harus menghadapi negara zionis sendirian dengan senjata seadanya. Ironisnya, para penguasa di negeri-negeri Muslim lainnya hanya berdiam diri. Bahkan di antara mereka ada yang bersekutu dengan musuh Allah itu dalam membantai saudara-saudara mereka.
Keadaan memilukan juga dialami saudara-saudara kita di China. Di negara Komunis itu, umat Islam dari suku Uighur di Xinjiang—yang dikenal dalam sejarah Islam sebagai Turkistan Timur—menjadi korban kebrutalan suku Han, yang didukung penuh oleh rezim Komunis, China.
Di Turki, para pejuang syariah dan Khilafah harus menghadapi kekejaman penguasa sekular. Hingga kini, ratusan aktivis Hizbut Tahrir Turki ditahan dan dipenjara tanpa alasan.
Nasib yang dialami saudara-saudara kita di Pattani Thailand, Moro Philipina Selatan, Kashmir, Rohingya di Miyanmar, Pakistan, Banglades dan lain-lain kian memperpanjang daftar penderitaan umat Islam.
Yang juga tidak boleh dilupakan adalah isu terorisme yang kembali dimunculkan di negeri ini. Pihak-pihak yang membenci Islam berusaha dengan sekuat tenaga untuk mengaitkan aksi terorisme dengan perjuangan dakwah menegakkan syariah. Bahkan ada yang ingin membungkam dakwah dengan memprovokasi penguasa agar menerapkan kembali undang-undang represif seperti pada rezim otoriter sebelumnya.
Karena itu, wajar jika kita mengatakan, bahwa saat ini kita merayakan Hari Kemenangan justru dalam kekalahan.
Namun demikian, kita tidak boleh berkecil hati dan berputus asa. Kita harus yakin bahwa kaum Muslim akan kembali tampil menjadi pemimpin dunia. Allah SWT berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa (QS al-Nur [24]: 55).
Dalam ayat ini, ada tiga perkara yang Allan SWT janjikan kepada kaum Muslim. Pertama: mereka akan kembali diberi Kekhilafahan sebagaimana pendahulu mereka. Ini artinya, mereka akan kembali berkuasa dan memimpin dunia dengan Khilafah (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm).
Kedua: posisi Islam akan diteguhkan bagi kaum Muslim. Dengan tegaknya Khilafah, semua hukum Islam bisa diterapkan. Khilafah juga menjadi penjaga agama dari setiap bentuk pelanggaran, pengingkaran dan penistaan. Lebih dari itu, Khilafah akan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia hingga mengalahkan semua agama dan ideologi.
Ketiga: perubahan nasib umat Islam, yang sebelumnya diliputi dengan ketakutan berubah menjadi aman sentosa. Ketika kaum Muslim hidup tanpa Khilafah, musuh-musuh Islam dengan mudah merampas harta mereka, menghinakan kehormatan mereka dan menumpahkan darah mereka. Tegaknya Khilafah akan mengubah keadaan yang menyedihkan ini. Sebab, Khilafahlah institusi pelindung kaum Muslim. Rasulullah saw. bersabda:
«إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
Sesungguhnya Imam (kepala negara/Khalifah) adalah perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pada masa Khalifah al-Mu’tashim Billah, ketika seorang Muslimah jilbabnya ditarik oleh salah seorang Romawi, ia segera meminta tolongan kepada Khalifah. Khalifah serta-merta bangkit dan memimpin sendiri pasukannya untuk merespon pelecehan tersebut. Sesampainya di Amuria, beliau meminta agar orang Romawi pelaku kezaliman itu diserahkan untuk di-qishash. Saat penguasa Romawi menolaknya, beliau pun segera menyerang kota, menghancurkan benteng pertahanannya dan menerobos pintu-pintunya hingga kota itu pun jatuh ke tangannya.
Saat ini kita sedang berada dalam masa mulk[an] jabriyyah (penguasa diktator), yaitu fase akhir sebagaimana dinyatakan dalam bisyârah Nabawiyyah. Dalam hadis penuturan Hudzaifah ra. disebutkan, setelah hidup di bawah penguasa mulk[an] jabriyyah, umat Islam akan kembali hidup dalam naungan Khilafah ‘alâ minhâj al-nubuwwah:
«…ثُمَّ تَكُونُ خِلافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»
…Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian (HR Ahmad dalam Musnad-nya; semua perawinya tsiqah).
Bertolak dari hadis ini, tegaknya Khilafah alâ minhâj an-Nubuwwah yang kedua, insya Allah tidak akan lama lagi.
Kembalinya Khilafah merupakan nashrul-Lâh (pertolongan Allah) kepada kaum Muslim. Pertolongan itu mutlak milik Allah SWT dan Allah Yang Mahaadil telah menetapkan syarat bagi hamba-Nya yang ingin mendapat pertolongan-Nya. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ[
Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian (QS Muhammad [47]: 7).
Ungkapan ‘menolong Allah’, sebagaimana dijelaskan Abu Hayyan al-Andalusi dalam Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, bermakna menolong agama-Nya. Demikian pula menurut mufassir lainnya seperti Ibnu al-Jauzi, az-Zamakhsyari, al-Baidhawi dan Syihabuddin al-Alusi.
Abdurrahman as-Sa’di menjelaskan bahwa ‘amaliyyah praktis ‘menolong Allah’ adalah dengan melaksanakan agama-Nya, berdakwah kepada-Nya dan berjihad melawan musuh-musuh-Nya, yang dilakukan dengan niat ikhlas karena-Nya.
Dari semua penjelasan itu dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan ‘menolong Allah’ itu adalah bertakwa kepada-Nya, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Takwa inilah yang menjadi syarat bagi datangnya pertolongan Allah kepada hamba-Nya. Inilah juga yang diisyaratkan Umar bin al-Khaththab ra. saat berkata:
«فَإِنْ لَمْ نُغَِلَّبْهُمْ بِطَاعَتِنَا غَلَّبُوْنَا بِقُوَّتِهِمْ»
Jika kita tidak mengalahkan musuh kita dengan ketaatan kita (kepada Allah), niscaya musuh akan mengalahkan kita dengan kekuatan mereka.
Jelaslah, agar pertolongan Allah segera datang, dan Khilafah segera tegak kembali, kita harus meningkatkan ketakwaan kita. Kita harus bertakwa dengan sebenar-benarnya, sebagaimana yang Allah SWT perintahkan (QS Ali ‘Imran [3]: 102). Takwa yang sebenar-benarnya ini hanya ada ketika kita telah mengerahkan seluruh kemampuan yang kita miliki untuk merealisasikannya (QS ath-Taghabun [64]: 16); bukan hanya dengan mengerahkan setengah, sepertiga atau seperempat kemampuan kita.
Kita juga harus bertakwa dalam semua perkara yang disyariahkan; tidak hanya dalam perkara ibadah ritual, makanan dan akhlak saja; namun dalam perkara politik, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, pergaulan, sanksi-sanksi hukum dan seluruh bidang kehidupan lainnya (Lihat: QS al-Hasyr [59] 7).
Selain ketakwaan, kita juga harus melakukan berbagai persiapan dan cara yang benar sesuai dengan keperluannya (Lihat: QS al-Anfal [8]: 60). Dengan terpenuhinya dua syarat itu, insya Allah kita akan meraih kemenangan.
Demikian juga dalam perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah. Syariah Islam mengharuskan adanya kelompok atau organisasi dakwah Islam (QS Ali ‘Imran [3]: 104), yakni yang asasnya akidah Islam; tujuannya melangsungkan kembali kehidupan Islam dalam institusi Khilafah; pemikiran dan hukum yang diadopsi seluruhnya bersumber dari Islam. Dalam mencapai tujuan, gerakan tersebut juga harus mengikuti tharîqah (metode) dakwah Rasulullah saw., tidak boleh menyimpang sedikit pun darinya. Anggota-anggotanya harus Muslim, taat syariah dan ikhlas berjuang karena Allah; yang semuanya diikat dengan fikrah (pemikiran) dan tharîqah (metode perjuangan) yang sama. Selain itu, mereka juga harus mempunyai politik yang sempurna.
Jika semua syarat ini sudah dipenuhi, insya Allah pertolongan-Nya segera tiba. Karena itu, jangan sekali-kali berputus asa, apalagi berbelok arah dan mengambil langkah pragmatis. Na’ûdzu bil-Lâh.
Akhirnya, hanya kepada Allahlah kita mengharapkan pertolongan karena Dia berfirman:
]إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللَّهُ فَلا غَالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ[
Jika Allah menolong kalian, pasti tidak ada yang dapat mengalahkan kalian. Jika Allah membiarkan kalian (tidak memberi pertolongan), lalu siapakah yang dapat menolong kalian sesudah itu? Karena itu, hendaklah hanya kepada Allah saja orang-orang Mukmin bertawakal (QS Ali Imran [3]: 160).
Semoga Allah SWT memberikan kepada kita kekuatan iman dan semangat untuk menjalankan hukum-hukum-Nya serta memasukkan kita ke dalam golongan pejuang-pejuang Islam, yang berupaya mewujudkan Khilafah, yang mengikuti manhaj Nabi saw.

Menanyakan Keluarga dan Pemahaman Agama Calon Istri/Suami

30 Agustus 2009

MENANYAKAN KELUARGA DAN PEMAHAMAN AGAMA CALON ISTERI



SOAL :
Bolehkah dalam rangka ta’aruf (saling mengenal) seorang pria menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon isterinya? Apakah sebaliknya juga dibolehkan, yaitu pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya? (Eksi, Yogyakarta)
JAWAB :
Upaya untuk mengenal lebih dalam calon isteri, dengan tujuan mengetahui apakah ia mempunyai sifat-sifat ideal yang ditunjukkan syara’, hakikatnya boleh (mubah) secara syar’i. Namun disyaratkan bahwa cara yang dilakukan tidak bertentangan dengan syara’. Dengan kata lain, tidak boleh dilakukan dengan cara yang haram, misalnya berkhalwat (berdua-duaan secara menyendiri).
Upaya memahami fakta calon isteri itu dalam istilah ushul fiqih dikenal dengan istilah tahqiqul manath, yaitu aktivitas untuk memeriksa fakta yang akan dihukumi, apakah fakta itu cocok atau tidak dengan hukum syara’ yang telah diketahui sebelumnya (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, III/337-338; Imam Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, II/23-24). Contohnya, telah diketahui bahwa khamr itu haram (QS 5:90). Maka upaya meneliti suatu minuman apakah ia tergolong khamr atau tidak, adalah tahqiqul manath. Contoh lain, telah diketahui air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak. Maka upaya untuk mengetahui suatu air apakah termasuk air mutlak atau tidak, disebut tahqiqul manath. Contoh lain lagi, sudah dipahami orang yang berhadats (muhdits) wajib untuk berwudhu. Maka kegiatan memeriksa keadaan seseorang apakah termasuk orang berhadats atau tidak, dinamakan tahqiqul manath. Contoh berikutnya, sudah dimaklumi kalau sholat itu wajib menghadapi kiblat. Maka upaya untuk mengetahui suatu arah apakah ia arah kiblat atau bukan, merupakan aktivitas tahqiqul manath. Demikianlah seterusnya.
Jadi, tahqiqul manath merupakan langkah pendahuluan untuk memahami fakta yang ada, agar hukum syara’ yang telah diketahui sebelumnya dapat diterapkan secara tepat atas fakta itu. Selain itu, tahqiqul manath juga diperlukan seorang mujtahid sebagai langkah pendahuluan untuk memahami fakta yang akan dihukumi (tapi hukumnya belum ada), agar selanjutnya ia dapat mengistinbath hukum syara’ yang relevan (inthibaq) dengan fakta yang ada (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, III/340-341).
Jika dicermati, tahqiqul manath itu sebenarnya merupakan sekumpulan cara (uslub) atau sarana (alat/wasilah) untuk memahami fakta. Misalnya untuk mengetahui suatu minuman tergolong khamr atau tidak, dapat dilakukan dengan mencium baunya, melihat buihnya, atau memeriksanya di laboratorium dengan serangkaian uji-uji kimiawi. Untuk mengetahui suatu air tergolong air mutlak atau tidak, dapat dilakukan dengan melihat warnanya, mencium baunya, atau mengecap rasanya. Dapat juga dengan bertanya kepada orang yang sudah mengetahui perihal air tersebut, dan sebagainya. Untuk mengetahui arah kiblat di suatu tempat, dapat dengan bertanya kepada orang yang tinggal di tempat tersebut. Dapat pula dengan cara melihat posisi matahari, atau melihat bintang-bintang di langit, atau tanda-tanda alam lainnya. Demikianlah seterusnya.
Ditinjau dari segi ini, maka hukum tahqiqul manath itu sendiri adalah hukum uslub dan wasilah, yaitu mubah, selama tidak bertentangan dengan syara’. Terhadap uslub dan wasilah ini berlakulah kaidah syara’ : Al-ashlu fiimaa yandariju tahta qauli ar-rasuuli antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum al-ibahah (Hukum asal untuk segala sesuatu [cara dan alat] yang terkategori dalam sabda Rasul Antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum, adalah boleh). Dalil dari kaidah itu adalah sabda Nabi SAW : Antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum (Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian) (HR. Muslim).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang pria yang hendak menikahi seorang perempuan, boleh menanyakan keadaan perempuan tersebut, misalnya keluarganya, pemahaman agamanya, dan sebagainya. Itu semua adalah termasuk tahqiqul manath untuk mengetahui sifat ideal calon isteri. Hal ini pada dasarnya mubah, dengan syarat selama caranya tidak melanggar syara’.
Dalam masalah sifat ideal calon isteri itu, Nabi SAW suatu saat berkata kepada Jabir bin Abdillah RA,”Hai Jabir, kamu menikah dengan perawan atau janda?’ Jabir menjawab,’Dengan janda, wahai Rasulullah.’ Rasulullah pun bersabda,’Mengapa kamu tidak menikah dengan perawan saja, [sebab] kamu akan dapat bermain-main (bergurau) dengannya, dan ia pun akan dapat bermain-main denganmu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa`i, dan disahihkan oleh Al-Hakim. Lihat Syaikh Abdurrahman Al-Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, hal. 105)
Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda,”Tazawwajul waduuda al-waluuda fa`inniy mukaatsirun bikumul umama yaumal qiyamah!” (Nikahilah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kamu di antara umat-umat lainnya pada Hari Kiamat nanti.) (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik RA; Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/111).
Nabi SAW bersabda pula,”Tunkahul mar`tu li-arba’in : limaaliha, wa li-jamaaliha, wa li-hasabiha, wa li-diiniha, fazhfar bi dzzatid diin taribat yadaaka.” (Perempuan itu dinikahi karena empat alasan; karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama (salehah) semoga engkau selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/111).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengistinbath hukum syara’, bahwa mandub (sunnah) hukumnya seorang lelaki menikah dengan perempuan yang : (1) perawan (al-bikr), (2) subur (al-waluud), (3) beragama dengan baik (salehah) (dzaatu al-diin), (4) cantik (jamilah), (5) dari keturunan orang baik-baik/takwa (dzaatu hasab wa nasab) (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.110).
Nah, setelah dalil dan hukumnya jelas, sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana kita tahu kalau seorang perempuan betul-betul mempunyai sifat-sifat tersebut? Di sinilah perlunya tahqiqul manath tadi. Selama tidak melanggar hukum syara’, proses tahqiqul manath dibolehkan.
Misalnya, untuk mengetahui seorang perempuan itu perawan atau tidak, perlu diteliti dahulu apa betul faktanya demikian. Ada berbagai cara. Misalnya dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan, atau bertanya kepada kawan-kawan dan keluarganya terdekat. Atau kepada dokter kandungan yang pernah memeriksanya, dan sebagainya. Tentu, haram hukumnya lelaki tadi memeriksa dengan cara berkhalwat dan (maaf) membuktikan keperawanannya secara langsung dengan berjima’. Ini haram dan jelas merupakan kebodohan yang nyata.
Untuk mengetahui seorang perempuan subur atau tidak, dapat diketahui dengan cara mencari tahu tingkat kesuburan ibunya, bibi-bibinya, saudara-saudara perempuannya, dan seterusnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.110). Tentu, haram hukumnya lelaki tadi membuktikan kesuburannya secara langsung dengan berjima’ dan kemudian membuktikan apakah ia memang dapat hamil atau tidak. Ini perbuatan ngawur dan haram hukumnya.
Untuk mengetahui seorang perempuan itu salehah atau tidak, dapat ditempuh berbagai cara. Misalnya dengan mengamati perilakunya sehari-hari. Atau bertanya kepada sahabat-sahabat terdekatnya. Atau dengan berbicara langsung kepadanya untuk menguji sejauh mana kepahamannya akan agama Allah ini. Tentu saja tidak dibolehkan ada hal-hal yang diharamkan dalam pembicaraan tersebut, misalnya dilakukan dengan berkhalwat atau saling merayu, menggoda, dan sejenisnya. Tidak boleh pula perempuan itu diajak jalan-jalan pergi ke suatu tempat (misalnya pantai, bioskop, kafe) dengan hujjah untuk melakukan “pendalaman kepribadian”. Ini tentu dalih palsu dan jelas haram.
Untuk mengetahui seorang perempuan cantik atau tidak, dapat ditempuh berbagai jalan. Misalnya melihat langsung, dan ini memang ada dalil hadits yang memperbolehkannya (H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, hal. 26-27). Hal ini dilakukan sebelum khitbah (melamar/meminang) baik dengan izin maupun tanpa izin perempuan yang bersangkutan (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113; Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.41). Atau dengan cara melihat fotonya, mengirim utusan [perempuan] yang dipercaya, dan sebagainya. Tentu tidak dibolehkan membuktikan kecantikan dengan cara berdua-duaan di kamar kost guna melakukan “pengamatan” yang “seksama” dan “ilmiah”. Jelas ini hanya hawa nafsu dan haram hukumnya.
Demikian pula untuk mengetahui apakah seorang perempuan itu berasal dari keturunan orang baik-baik (takwa), dapat ditempuh dengan macam-macam cara. Misalnya dengan mencari tahu siapa bapaknya, apakah bapaknya koruptor atau bukan, misalnya. Penjudi atau bukan, pemabok atau bukan. Demikian pula perlu dicari tahu perihal ibunya, saudara-saudara perempuan itu, dan sebagainya. Semua itu dalam rangka mencari informasi mengenai lingkungan keluarga perempuan itu, apakah ia terbiasa hidup di tengah keluarga baik-baik, atau di tengah keluarga yang bejat dan bobrok. Tentu tidak dibolehkan mencari tahu apakah bapaknya penjudi atau pemabok, dengan jalan mengajaknya berjudi dan pesta minuman keras. Itu tindakan sembrono dan jelas haram.
Walhasil, secara ringkas, semua upaya untuk mengetahui keadaan calon isteri merupakan upaya tahqiqul manath yang dibolehkan syara’. Namun dengan syarat, cara yang ditempuh wajib sesuai dengan syara’. Jika tidak sesuai syara’, hukumnya haram.
Adapun pertanyaan kedua, yaitu bolehkah pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya, maka jawabnya boleh dengan syarat cara yang ditempuh tidak bertentangan dengan syara’.
Upaya itu dibolehkan sebab ia juga merupakan tahqiqul manath untuk menerapkan suatu ketentuan syara’ mengenai sifat ideal calon suami, yaitu lelaki itu hendaknya orang yang saleh/takwa, bukan orang kafir atau fasik, sebagaimana diterangkan dalam berbagai dalil (Lihat Imam As-Suyuthi, “Fi Ayyi Ar-Rijaal Khair li At-Tazwiij wa Ayyuhum Syarr”, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil, hal. 45-47).
Dalam satu hadits, Nabi SAW berkata kepada para wali perempuan,”Idzaa ataakum man tardhauna khuluqahu wa diinahu fazawwijuuhu, in lam taf’aluu takun fitnatun fil ardhi wa fasaadun ‘ariidh.” (Jika datang kepadamu siapa saja [lelaki] yang kamu ridhai agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah [anak perempuanmu] dengannya. Jika kalian tidak mengerjakannya [menolak lelaki saleh itu dan menikahkan dengan lelaki fasik] maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar). (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dari Abu Hurairah RA. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Ja’mi’ush Shaghir, Juz I hal. 16).
Pernah seorang laki-laki datang kepada Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan bertanya,”Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan siapa anak perempuan saya harus saya kawinkan?” Hasan menjawab,”Kawinkanlah ia dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah. Kalau lelaki itu mencintainya, ia akan memuliakannya. Kalau tidak cinta, ia tidak akan menzaliminya.” (Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Wanita (terj.), hal. 361).
Berdasarkan itu, jelas bahwa lelaki ideal calon suami haruslah orang saleh/takwa. Bukan lelaki kafir (misalnya orang Kristen), lelaki murtad (seperti penganut Ahmadiyah) atau lelaki fasik (misalnya laki-laki koruptor, pemabok, penjudi, tukang zina; atau berpaham sesat misalnya aktivis Islam Liberal).
Lalu, bagaimana seorang perempuan bisa mengetahui bahwa calon suaminya adalah laki-laki yang baik? Di sinilah seorang perempuan pun, dapat melakukan tahqiqul manath. Perempuan itu berhak memeriksa kualitas kepribadian calon suaminya dengan cara-cara yang dibenarkan syara’. Misalnya dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan, atau bertanya kepada teman-temannya, keluarganya, dan sebagainya. Tentu tidak dibolehkan proses itu dilakukan dengan cara yang haram, misalnya dengan berkhalwat dan sebagainya.
Demikianlah jawaban kami. Semoga penjelasan sederhana ini dapatlah kiranya sedikit membantu menjawab masalah yang ada. Allah jua yang memberi taufik kepada jalan yang lurus. Wallahu a’lam bi al-shawab. [ ]

Menghitbah Tanpa Wali

30 Agustus 2009

MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI


Tanya :

Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta�rif Khitbah), diterangkan pengertian syar�i (al-ma�na asy- yar�i) dari khitbah sebagai berikut.

التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها

"[Khitbah adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu." (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).
Dari definisi tersebut, jelaslah bahwa seorang laki-laki boleh hukumnya mengkhitbah perempuan secara langsung kepadanya tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut mengkhitbah perempuan tersebut melalui wali perempuan itu. Dua-duanya dibolehkan secara syar�i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah. Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil As-Sunnah yang menunjukkan kebolehannya.
Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :
"Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha�ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW..." (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallama Haathiba �bna Abi Balta�ah yakhthubuniy lahu shallallahu �alaihi wa sallama). (HR Muslim).
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW langsung mengkhitbah Ummu Salamah RA, bukan mengkhitbah melalui wali Ummu Salamah RA.
Sedang dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat Urwah bin Az-Zubair RA, dia berkata :
"Bahwa Nabi SAW telah mengkhitbah �Aisyah RA melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq RA…" (Arab : anna an-nabiyya shallallahu �alaihi wa sallama khathaba �A�isyata radhiyallahu �anhaa ilaa Abi Bakrin radhiyallahu �anhu) (HR Bukhari).
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW telah mengkhitbah �Aisyah RA melalui walinya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. (Lihat Syaikh Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 3).
Perlu kami tambahkan, dalam mengkhitbah dibolehkan seorang laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk mengkhitbah, sebagaimana dibolehkan pula laki-laki itu sendiri yang mengkhitbah (tanpa mewakilkan). (Lihat Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, Bogor : Al-Azhar Pess, 2007, hal. 177).
Kebolehan ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil wakalah (akad perwakilan), di samping diperkuat pula dengan dalil-dalil As-Sunnah yang telah kami kemukakan di atas. Pada saat mengkhitbah Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW mengirim utusan (wakil) beliau yaitu Hathib bin Abi Baltha�ah RA. Adapun pada saat mengkhitbah �Aisyah RA, Rasulullah SAW tidak mewakilkan melainkan langsung mengkhitbah sendiri kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq RA sebagai wali �Aisyah RA.
Dengan demikian, jelaslah bahwa syara� membolehkan khitbah disampaikan langsung kepada pihak perempuan atau disampaikan kepada wali perempuan itu. Wallahu a�lam [ ]

Melihat Calon Istri Sebelum Khitbah

30 Agustus 2009

Melihat Calon Istri sebelum Khitbah
Soal: Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? (Syahidah Mufidah, Yogya)
Jawab: Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113).
Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan sesudah khitbah berdasarkan dalil hadits Nabi Saw.
Mengenai tunjukan bahasa yang membolehkan melihat sebelum khitbah, dapat dipahami dari hadits Jabir bin Abdillah ra: “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilaa nikahiha fal yaf’al.” (Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah). [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan disahihkan oleh al-Hakim. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113].
Secara bahasa, frase “idza khataba ahadukum al-mar’ata” hendaknya diterjemahkan secara benar menjadi “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan” dan bukannya “Jika seseorang dari kamu telah mengkhitbah seorang perempuan.” Mengapa diartikan demikian, padahal dalam frase itu digunakan fi’il madhi (kata kerja lampau), yakni “khathaba” bukan fi’il mudhari’ (kata kerja kini dan akan datang) yakni “yakhthubu”? Jawabnya, hal itu terpulang pada pengertian khitbah itu sendiri, karena khitbah adalah thalabul mar’ati li az-zawâj, yaitu permintaan (seorang laki-laki) kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jamul Wasith, jld. I, hal. 243; Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj.), jld 6, hal. 30). Padahal pada galibnya, tidaklah seorang lelaki itu meminta seorang perempuan untuk menjadi isterinya, kecuali setelah lelaki itu merasa mantap dan ridha dengan keadaan calon isterinya. Dan kemantapan dan keridhaan itu antara lain dihasilkan dari melihat calon isterinya. Maka, tunjukan (dalalah) bahasa ini menunjukkan, bahwa melihat itu dilakukan sebelum khitbah.
Dari segi pengunaan kata idza (jika), para ulama ahli bahasa Arab telah menjelaskan bahwa apabila dalam suatu kalimat terdapat fi’il madhi setelah kata idza, maka fi’il madhi itu dalam maknanya menunjukkan sesuatu yang akan datang (mustaqbal). Syaikh Musthafa al-Ghayalaini dalam Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58 mengatakan:
“Kata idza adalah suatu zharaf (keterangan waktu) yang umumnya untuk menunjukkan masa akan datang (mustaqbal). Kata idza umumnya mengandung pengertian pemberian syarat dan secara khusus masuk dalam jumlah fi’liyah. Fi’il yang menyertai idza kebanyakan adalah fi’il madhi dari segi lafazh tetapi menunjukkan masa akan datang (mustaqbal) dari segi pengertiannya…” (Syaikh Musthafa al-Ghayalaini, Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58, Beirut : Syirkah Abna’ Syarif Al-Anshari, cetakan ke-30, 1994. Penjelasan serupa lihat Umar Taufiq Safaragha, Al-Mu’jam fi al-I’rab, hal. 8, Maroko : Darul Ma’rifah, 1993).
Jadi, tidak setiap fi’il madhi selalu diartikan sebagai kata kerja lampau. Penggunaan fi’il madhi untuk perbuatan yang hendak dilakukan, biasa digunakan dalam bahasa Arab, jika terdapat qarinah (petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.
Contoh yang semacam itu banyak. Misalnya firman Allah SWT (bunyinya): “Idza qumtum ila ash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aydiyakum ilal marâfiq.” (Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.) (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6). Frase “idza qumtum ila ash-shalati” jika diartikan secara harfiyah artinya “jika kamu telah mengerjakan shalat”. Ini tidaklah tepat, karena redaksi kalimat menunjukkan adanya perintah berwudhu setelah itu. Padahal wudhu itu wajib sebelum shalat, bukan sesudahnya. Maka dari itu, frase tadi haruslah diartikan “idza aradtum al-qiyama ila ash-shalâti” (jika kamu hendak mengerjakan shalat) (Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5).
Contoh lain, firman Allah SWT (bunyinya): “fa-idza qara’ta al-Qur’âna fasta’izh billahi minasy syaitânir rajîm” (Apabila kamu hendak membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.) (Qs. an-Nahl [16]: 98). Ayat ini menganjurkan membaca ta’awwuzh pada saat sebelum (bukan sesudah) membaca al-Qur’an. Frase “fa-idza qara’ta al-Qur’âna” tidaklah benar kalau diartikan “jika kamu telah membaca al-Qur’an…”. Yang benar, frase itu hendaknya ditafsirkan “fa-idza aradta al-qira’ah…” (maka jika kamu hendak membaca al-Qur’an). Jadi, walau pun menggunakan fi’il madhi (idza qara’ta) (jika kamu telah membaca) tapi yang dimaksud adalah idza aradta al-qira’ah (jika kamu hendak membaca) karena ada qarinah syar’iyyah berupa hadits Nabi Saw bahwa ketika shalat malam, Nabi Saw membaca ta’awwuzh sebelum membaca surah al-Fatihah [HR. Muslim dan Ash-Habus Sunan, Tafsir Ibnu Katsir, jld. I, hal. 31,: Lihat Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5].
Contoh lain, dalam satu hadits Nabi Saw bersabda:
“Idza qataltum fa-ahsinul qitlata wa idza dzabahtum fa-ahsinudz dzibhata.” (Jika kamu hendak menghukum mati (qishash), jatuhkanlah hukuman itu dengan baik, dan jika kamu hendak menyembelih binatang, sembelihlah dengan baik). [HR. Muslim, dari Syadad bin Aus ra; Lihat Dr. Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 109].
Hadits ini berkaitan dengan perintah untuk bersikap ihsan (baik) dalam melakukan qishash dan penyembelihan binatang, yaitu menggunakan senjata yang tajam agar memudahkan kematian. Jadi frase “Idza qataltum” tidaklah tepat diartikan secara harfiyah “jika kamu telah selesai menjatuhkan qishash”, tapi hendaknya diartikan “jika kamu hendak menjatuhkan qishash.” Mengapa? Sebab redaksi kalimat menghendaki bahwa sikap ihsan itu adalah sebelum pelaksanaan qishash atau penyembelihan binatang, bukan sesudahnya. Demikianlah seterusnya.
Itulah beberapa contoh yang menunjukkan bahwa penggunaan fi’il madhi dapat pula untuk menunjukkan perbuatan yang hendak dilakukan, jika terdapat qarinah (indikasi/petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.
Dari tinjauan bahasa ini dapat dipahami, bahwa boleh hukumnya sebelum khitbah, seorang muslim melihat calon isterinya, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah ra yang telah ditunjukkan di awal tulisan ini.
Jabir bin Abdillah ra mengatakan, Rasulullah Saw bersabda:
“Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilâ nikahiha fal yaf’al.” Artinya yang tepat dari hadits itu adalah: “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud].
Jadi, melihat itu adalah sebelum khitbah. Pemahaman seperti inilah yang telah diadopsi oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, halaman 41-42. Melihat calon isteri, menurut beliau, adalah sebelum khitbah. Perhatikan pernyataan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika beliau menjelaskan adanya pengecualian hukum menundukkan pandangan, “Ay yajibu ‘alal mu’miniina an yaghudhdhû min abshârihim illa al-khâthibiina fa inna lahum ‘adama ghadhdhil bashari ilâ man yuriidûna al-khitbata minan nisâ’i.” (Artinya, wajib kaum mukmin menundukkan sebagian pandangan mereka, kecuali laki-laki yang hendak mengkhitbah, karena mereka boleh tidak menundukkan pandangan untuk melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah dari kalangan wanita) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42). Kalimat tersebut jelas berarti, bahwa kebolehan melihat berdasarkan hadits Jabir RA tersebut, adalah sebelum khitbah. Sebab dikatakan oleh beliau “melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah.” Syaikh an-Nabhani tidak mengatakan “melihat siapa saja yang telah mereka khitbah.”
Ini dari segi tinjauan tunjukan (dalalah) bahasa. Adapun dari segi dalil hadits, telah terdapat hadits Nabi Saw yang secara jelas menunjukkan bolehnya melihat calon isteri sebelum khitbah. Dalil ini memperkuat tinjauan bahasa yang kami paparkan sebelumnya. Nabi Saw bersabda, “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa-lâ junâha ‘alayhi an yanzhura ilayhâ idzâ kaana innama yanzhuru ilayhaa li-khitbatihi wa in kânat lâ ta’lam.” (Jika salah seorang kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka tidak ada dosa atasnya untuk melihat perempuan itu jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya, meskipun perempuan itu tidak mengetahuinya). [HR. Ibnu Hibban dan ath-Thabarani, dari Abu Hamid As-Sa’idiy ra. Hadits hasan. Lihat Imam as-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, jld. I, hal. 24; Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 354).
Hadits itu dengan jelas menunjukkan bolehnya melihat perempuan sebelum mengkhitbahnya. Sabda Nabi Saw “idzâ kâna innama yanzhuru ilayhâ li-khitbatihi” (jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya) menunjukkan bahwa terjadinya aktivitas melihat, adalah sebelum khitbah. Namun hal itu dibolehkan dengan syarat bahwa aktivitas melihat itu semata-mata untuk kepentingan khitbah, bukan untuk iseng atau main-main yang tanpa tujuan.
Maka dari itu, berdasarkan hadits itu (dan hadits lainnya) banyak ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum terjadinya khitbah (termasuk Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sendiri).
Imam ash-Shan’ani menyatakan, “Para ulama mazhab Syafi’i mengatakan, hendaknya melihat perempuan itu adalah sebelum khitbah, supaya kalau laki-laki itu tidak suka, dia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakiti hatinya, beda halnya kalau sesudah khitbah…” (Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113).
Syaikh Taqiyuddin al-Husaini mengatakan, “Waktu melihat, adalah setelah adanya azam (tekad kuat) [dari seorang laki-laki] untuk menikahi seorang perempuan, dan sebelum khitbah, agar tidak menyakiti hati perempuan itu andaikata dilakukan setelah khitbah lalu tidak jadi…” (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, jld. II, hal. 48).
Syaikh asy-Syarbayni al-Khathib mengatakan, “Waktu melihat, adalah sebelum khitbah dan setelah ada azam (tekad kuat) untuk menikah. Sebab sebelum adanya azam tidak ada hajat baginya, dan [jika] sesudah khitbah terkadang dapat menyakiti hati perempuan kalau tidak jadi…” (Asy-Syarbayni al-Khathib, Al-Iqna’, jld. II, hal. 120).
Demikianlah contoh beberapa pendapat ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum khitbah.
Kesimpulannya, bahwa secara syar’i mubah bagi seorang laki-laki untuk melihat perempuan calon isterinya sebelum terjadinya khitbah dari lelaki itu kepada pihak perempuan. Namun dalam melakukannya, tidak boleh dilakukan dengan berkhalwat (berdua-duan secara menyendiri) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42).
Adapun melihat setelah khitbah, juga dibolehkan menurut syara’. Diriwayatkan bahwa al-Mughirah ra telah mengkhitbah seorang perempuan. Nabi Saw lalu bersabda kepadanya, “Unzhur ilayha! Fa-innahu ahrâ an yu’dama baynakumâ.” (Lihatlah dia! Karena itu akan lebih mengekalkan perjodohan kalian berdua). [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113). Wallahu a’lam.

Khitbah lewat SMS dan Batas Khitbah

30 Agustus 2009

KHITBAH LEWAT SMS DAN BATAS WAKTU KHITBAH


Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar�i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).
Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da�ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa�id Fiqhiyyah, hal. 52).
Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah : 282). Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.
Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar�i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah : (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan perempuan yang sedang menjalani masa �iddah; dan (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain. (Nida Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,"Kaum muslimin [bermu�amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud & Tirmidzi). (Ash-Shan�ani, Subulus Salam, 3/59).
Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW,"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi & Ahmad). Wallahu a�lam.

KHUTBAH RASULULLAH MENYAMBUT RAMADHAN

21 Agustus 2009


Selain memerintah shaum, dalam menyambut menjelang bulan Ramadhan, Rasulullah selalu memberikan beberapa nasehat dan pesan-pesan. Inilah ‘azimat’ Nabi tatkala memasuki Ramadhan.
Wahai manusia! Sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia disisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.
Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.
Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat. Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin. Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu. Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.
Wahai manusia! Sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa) mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.
Ketahuilah! Allah ta’ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabb al-alamin.
Wahai manusia! Barang siapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu. (Sahabat-sahabat lain bertanya: “Ya Rasulullah! Tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.”
Rasulullah meneruskan: “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.”
Wahai manusia! Siapa yang membaguskan akhlaknya di bulan ini ia akan berhasil melewati sirathol mustaqim pada hari ketika kai-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat. Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain. Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.
Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu. Amirul mukminin k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.
Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu’.”
“Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.”
“Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan ( syahrul muwasah ) dan bulan Allah memberikan rizqi kepada mukmin di dalamnya.”
“Barangsiapa memberikan makanan berbuka seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.”
Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw, “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.”
“Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.”
“Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.”
“Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya . Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.”
“Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.” (HR. Ibnu Huzaimah).

POSISI BULAN DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN

20 Agustus 2009

POSISI HISAB DALAM PENENTUAN AWAL RAMADHAN


     Hisab (al-hisab al-falaki) adalah perhitungan astronomis yang terkait dengan benda-benda angkasa, seperti bulan, matahari, dll. Tujuan hisab adalah menentukan berbagai hal yang terkait dengan benda angkasa, termasuk waktu-waktu ibadah, misal : awal bulan qamariyah, waktu shalat, arah kiblat, waktu gerhana matahari, waktu gerhana bulan, dsb. Pertanyaannya, dapatkah hisab dijadikan penentu untuk memasuki awal bulan Ramadhan (mengawali puasa)?

        Ada dua pendapat ulama. Pertama, pendapat jumhur ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi�iyah, dan Hanabilah, bahwa hisab bukan penentu masuknya awal Ramadhan. (Al-Mabsuth, 3/85; Mawahib Al-Jalil, 3/289; Al-Majmu�, 6/289-290; Al-Mughni, 4/338). Kedua, pendapat sebagian ulama bahwa hisab boleh menjadi penentu awal Ramadhan, seperti Mutharrif bin Abdullah Asy-Syakhir (tabi�in), Ibnu Suraij (ulama mazhab Syafii), Ibnu Qutaibah, Syaikh Muhyiddin Ibnul Arabiy, dan lain-lain. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hal. 26; Sami Al-Qudumi, Bayan Hukm Ikhtilaf Al-Mathali` wa Al-Hisab Al-Falaki, hal. 40; Abdul Majid Al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar�iyah, hal. 153).
            Pendapat pertama berdalil dengan hadis-hadis yang menyebutkan masuknya awal Ramadhan hanyalah dengan rukyatul hilal, bukan dengan hisab. Misalnya sabda Nabi SAW,"Berpuasalah kamu karena melihat dia [hilal] dan berbukalah (berhari raya) kamu karena melihat dia [hilal]." (HR Bukhari no 1776, Muslim no 1809, At-Tirmidzi no 624, An-Nasa`i no 2087). Hadis ini dengan jelas menunjukkan penentuan awal Ramadhan hanya dilakukan dengan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) baik dengan mata telanjang (bil �ain al-bashariyah) maupun dengan alat pembesar/pendekat, semisal teleskop. Jadi, penentuan awal Ramadhan tidak dapat dengan hisab.
        Sedang pendapat kedua berdalil antara lain dengan hadis Nabi SAW,"Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat hilal, dan janganlah kamu berbuka hingga kamu melihat hilal. Jika pandanganmu terhalang mendung, maka perkirakanlah dia (faqduru lahu)." (HR Bukhari dan Muslim). Menurut pendapat kedua, sabda Nabi SAW faqduru lahu (perkirakanlah hilal ketika tidak terlihat), artinya adalah "perkirakanlah hilal itu dengan ilmu hisab." (faqduru dzalika bi hisab manazil al-qamar). (Abdul Majid Al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar�iyah, hal. 153).
        Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama. Alasannya, sabda Nabi "perkirakanlah" (faqduru lahu), artinya yang tepat bukanlah "hitunglah dengan ilmu hisab", melainkan "sempurnakanlah bilangannya hingga 30 hari" sebagaimana disebutkan dalam hadis lain. Memang hadits faqduru lahu ini mujmal (bermakna global), sehingga dapat ditafsirkan "perkirakanlah dengan hisab". Namun terdapat hadits lain yang mubayyan (mufassar), yakni bermakna terang/gamblang sehingga dapat menjelaskan maksud hadits yang mujmal. Menurut ilmu ushul fiqih, makna yang mujmal (faqduruu lah), hendaknya diartikan berdasarkan hadits yang mubayyan. Jadi hadits faqduruulah artinya adalah fa-akmiluu al-iddah (sempurnakanlah bilangan bulan), bukan fahsubuu (hisablah). Kesimpulannya, yang menjadi penentu masuknya awal Ramadhan adalah rukyatul hilal saja, bukan hisab. Wallahu a�lam [ ]

MUHASABAH SEORANG INSAN

24 Juli 2009

Muhasabah Seorang Insan Dalam Mengarungi Segi-Segi Kehidupan
Sahabat, kembalilah menjadi pribadi muslim yang tangguh, ceria istiqomah dalam setiap kondisi yang ada meski masalah, persoalan dating melanda. Namun, sadarilah itu semua adalah ujian dan teguran buatmu. Sesungguhnya kalo engkau sadari, langkahmu telah jauh dari aturan dan bimbingan Allah. Malukah Engkau wahai mujahid muda, penggerak umat dengan jiwa muslim yang bergelora dalam tubuhmu. Yang pada saat ini berjalan lemas, tengkulai dan tanpa semangat.Wahai jiwa muslim, hatimu telah penuh dengan kecintaan kepada dunia, kecintaan kepada sesuatu yang Allah belum tentu memberikannya untukmu. Sesuatu yang belum pasti, engkau bela mati-matian padahal itu adalh buruk untukmu. “Boleh jadi engkau mencintai sesuatu padahal itu buruk untukmu dan boleh jadi engkau membenci sesuatu padahal itu baik untukmu”. Sadarilah bahwa engkau adalah seorang insan yang kecil, lemah, dan hina di hadapan Allah, tidak ada hal yang perlu engkau banggakan dan tak ada hal yang perlu engkau agungkan.
Sahabat, sadarillah Allah lebih tahu apa yang terbaik untukmu,bukan karena nafsu dan pemahaman kecilmu. Namun Allah lebih tahu kebutuhan dan keperluan buatmu secara lahir maupun batin.
Saat ini Allah merindukan engkau sebagai sesosok muslim yang kuat, tangguh, semangat , teguh dan mampu memandang sesuatu berdasarkan Islam, bukannya menjadi seorang muslim yang lemah, putus asa  dan cemen. Allah merindukanmu untuk berjalan dan berjuang dalam menegakkan agama Allah dengan ikhlas, murni karena Allah, tanpa ada kesombongan dan keangkuhan dalam diri. Ingatlah, dirimu hanyalah insan biasa. Lalu apa yang selama ini kamu banggakan? Ga..ga ada sama sekali. Dirimu hanya setitik debu di pasir yang luas, tersapu oleh angin pun engkau akan tiada, tersapu ombak pun engkau tak akan kembali.
Sahabat, Allah tersenyum kepadamu dalam setiap kondisi, setiap masa, dan setiap keadaan, kasih sayang-Nya sungguh lembut terasa, lembaian tangan-Nya sungguh sangat mempesona, tiada yang lebih perhatian dan lembut kecuali Allah. Ia hadir mengisi setiap relung hatimu, mendamaikan setiap kegelisahanmu. Menjawab setiap do’amu dan menjadi pendengar setia setiap keluh kesahmu. Apakah kau sadari bahwa Allahlah yang menemanimu di kala kau sendirian, menggembirakanmu di kala kau sedih, mencukupi segala kebutuhan dan keperluan hidupmu.
Sungguh sahabat, Allah sangat sayang kepadamu.tersenyumlah untuk Allah, maka Allah pun akan tersenyum kepadamu. Kembalilah bersemangat meski kondisi fisikmu lemah. Ayolah bangkit dan gapailah hakikat muslim dalam dirimu. Yup...Allah is your destiny, dan engkau adalah hamba yang paling Allah cintai , Bersujudlah..dan hilangkan keangkuhan dalam dirimu.
Semangat dan bangkitlah wahai mujahid muda, generasi Rabbani, Generasi terbaik.
 Creatif by Nur_Qalbu Al-Faqqir Illallah

Posted in Curhat. 0 Comment »

HAQ DAN BATHIL

24 Juli 2009
Antara Michael Jackson &  Syahidah Marwa al-Sharbini    

Picture (Metafile)



Saya sedih, bukan karena kematian MJ yang dipuja jutaan orang di dunia.
 Tapi saya sedih, karena pada saat yang sama, berlangsung perkebumian 
 seorang muslimah yang Insya Allah menjadi seorang syahidah karena mempertahankan jilbabnya.
 Marwa Al-Sharbini, seorang ibu satu anak yang sedang mengandung tiga bulan, 
syahid akibat ditikam sebanyak 18 kali oleh seorang pemuda Jerman keturunan Rusia yang anti-Islam dan anti-Muslim. 
Tapi berita ini, sama sekali tidak saya temukan di tv-tv kita , negara yang majaroti penduduknya Muslim, 
bahkan mungkin, tak banyak dari kita yang tahu akan peristiwa yang menimpa Marwa Al-Sharbini.


Picture (Metafile)



Ribuan orang di Mesir yang mengantar jenazah Marwa Al-Sharbini ke tempat istirihatnya yang terakhir, 
memang mungkin banyak orang yang menangisi kepergian Michael Jackson. Marwa hanya seorang ibu 
dan bukan superstar seperti MJ. Tapi kepergian Marwa Al-Sharbini adalah lambang jihad seorang muslim.
 Marwa Al- Sharbini mempertahankan harga dirinya sebagai seorang Muslimah yang mematuhi 
jaran agamanya meski pun untuk itu ia kehilangan nyawanya.

Marwa Al-Sharbini ditikam di ruang sidang kota Dresden, Jerman saat akan memberikan kesaksian 
atas ancaman terhadapnya . Ia mengadukan sorang pemuda Jerman bernama Alex W yang kerap 
menyebutnya “teroris” hanya karena ia mengenakan jilbab. Dalam suatu kesempatan, 
pemuda itu bahkan pernah menyerang Marwa dan berusaha melepas jilbab Muslimah asal Mesir itu. 
Di persidangan itulah, Alex kembali menyerang Marwa, kali ini ia menikam Marwa Al-Sharbini berkali-kali. 
Suami Marwa yang berusaha melindungi isterinya, malah terkena tembakan pehak berkuasa keamanan 
pengadilan yang berdalih tak sengaja menembak suami Marwa yang kini dalam kondisi kritis di rumah sakit Dresden.



Picture (Metafile)



Peristiwa ini sepi dari pemberitaan di media massa Jerman dan mungkin dari pemberitaan 
media massa asing dunia karena yang menjadi korban adalah seorang muslimah yang dibunuh 
oleh orang Barat yang anti-Islam dan anti-Muslim. Situasinya mungkin akan berbeda jika yang
 menjadi korban adalah satu orang Jerman atau orang Barat yang dibunuh oleh seorang ektrimis Islam. 
Beritanya dipastikan akan gempar dan mendunia.

Itulah sebabnya, mengapa di tv-tv kita cuma sebuk 
dengan pemberitaan pemakaman Michael Jackson yang mengharu biru itu. 
Tak ada berita pemakaman Syahidah Marwa Al-Sharbini yang mendapat sebutan
 “Pahlwan Jilbab”. Tak ada protes dunia Islam atas kematiannya. 
Tak ada tangisan kaum muslimin dunia untuknya. Tapi tak mengapa Marwa Al-Sharbini, 
karena engkau akan mendapatkan tempat yang paling mulia di sisiNya ALLAH SWT . 
Seiring doa dari orang-orang yang mencintaimu. Selamat jalan saudariku, maafkan kami jika kurang peduli …

ini hanyalah sekilas pembodohan umat dan penyembunyian kebenaran yang sesungguhnya, lalu bagaimanakah peranan media massa yang elbih cenderung menutupi kebenaran..?
Wallahu�alam

HUKUM OPERASI PLASTIK DALAM PENDANGAN ISLAM

22 Juli 2009

HUKUM OPERASI PLASTIK UNTUK MEMPERCANTIK DIRI


Tanya :
Bagaimana hukumnya operasi plastik kecantikan? Misalnya bibir, hidung, buah dada, dll dibuat lebih indah lewat operasi plastik. (Giantoro, Depok)
Jawab :

    Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
        Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-�uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-�uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar�iyyah li al-�Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa�idan, Al-Qawa�id al-Syar�iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59).
        Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961).
        Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
       Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : "dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
    Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a�lam [ ]

Jilbab dan kerudung

13 Juli 2009

JILBAB TIDAK SAMA DENGAN KERUDUNG


Tanya :

apa bedanya jilbab dan kerudung?

Jawab :

             Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a�la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal�ah Jie, Mu�jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu�jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
    Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
   Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu�min,�Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.� (QS Al-Ahzab : 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa�), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami�a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
        Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) "mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima�i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
     Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…" (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul �Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
     Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a�lam.

Leasing Dalam Pandangan Islam

09 Juni 2009

Sistem Ekonomi ( Leasing dalam pandangan Islam )

SOAL : 
                     Bagaimana hukum leasing? Contoh, saya membeli sepeda motor dengan sistem leasing. Jika dalam         beberapa bulan tidak bisa membayar cicilan atau telat membayar cicilan, maka akan didenda bahkan jika tidak mampu membayar cicilan lagi, sepeda motor itu akan diambil kembali oleh dealer. Bagaimana hukum jual-beli seperti ini?

JAWAB :
A. Fakta Leasing
                     Leasing secara global ada dua, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease adalah menyewa suatu barang untuk mendapatkan manfaat barang yang disewa, sedangkan kepemilikan barang tetap di tangan pemberi sewa.
                      Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap milik pemberi sewa (perusahaan leasing), akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya, barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Istilah leasing, pada umumnya diartikan masyarakat sebagai financial lease atau sewa-beli ini (MR. Kurnia, Hukum Seputar Leasing, 1999).
B. Hukum Leasing
                Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) adalah akad yang batil, karena bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW yang melarang terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian“ (nahaa rasulullah ‘an shafqatain fi shaqatin) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsyiah Al-Islamiyah, II/263-264).
                     Syaikh An-Nabhani menafsirkan, bahwa makna hadits tersebut ialah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja (wujuudu ‘aqdain fi aqdin wahidin). Syaikh An-Nabhani mencontohkan dua akad dalam satu akad, misalnya seseorang berkata,”‘Saya menjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menikahkan putri Anda kepada saya.” Ini tidak boleh, sebab perkataan “Saya menjual rumah saya ini kepada Anda” adalah akad pertama (akad jual-beli), dan perkataannya “Dengan syarat Anda menikahkan putri Anda kepada saya” adalah akad kedua (akad nikah). Kedua akad ini telah berkumpul menjadi satu akad, sehingga tidak dibenarkan sebagaimana hadits Rasulullah SAW di atas.
Demikian pula andaikata seorang penjual motor berkata,“Saya menjual motor ini kepada Anda dengan harga 10 juta rupiah dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapat melunasinya, maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan kepada saya dianggap uang sewa selama Anda menggunakannya.”
Di dalam muamalah ini sesungguhnya terdapat dua akad sekaligus, yaitu akad jual-beli sekaligus akad sewa dalam satu akad saja. Semua ini bertentangan hadits Rasulullah SAW tadi.
Berdasarkan penjelasan ini, nampaklah bahwa dalam muamalah financial lease (yang secara umum dikenal dengan istilah ‘leasing’ saja) seperti yang ditanyakan, terdapat dua akad sekaligus dalam satu akad. Hal ini batil karena tidak sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Wallahu a’lam [ ]

Lowongan di akhirat

23 Mei 2009
LOWONGAN DI AKHIRAT
By Nur_Qalbu Al-Faqqir
                Sebuah lowongan istimewa telah dipersiapkan sebelum alam ini diciptakan. Lowongan ini terbuka bagi semua orang tanpa pengecualian, tanpa melihat pengalaman kerja, tanpa ijazah, tanpa koneksi. Lowongan ini terbuka bagi semua pengangguran maupun yang sedang bekerja dengan latar belakang apapun, baik direktur, gubernur, tukang becak, perampok, koruptor, pembunuh, pendeta, kyai, para dermawan, dll. Setiap pelamar dijamin pasti diterima di salah satu posisi yang disediakan, bahkan yang tidak melamar sekalipun pasti diterima !


LOWONGAN DISEDIAKAN UNTUK 2 POSISI :
A. Penghuni Syurga
B. Penghuni Neraka



UNTUK POSISI A DISEDIAKAN FASILITAS DAN KOMPENSASI SBB :


Sebelum kandidat diberi fasilitas final berupa Syurga yang kekal abadi, kandidat dijamin akan memperoleh training outdoor dan indoor, berupa :
1. Nikmat kubur.
2. Jaminan perlindungan di Padang Mahsyar.
3. Keselamatan meniti Sirath-al mustaqim.

Syurga memiliki berbagai kenikmatan yang tidak dapat dibandingkan dengan kenikmatan dunia. Rasulullah bersabda, “Demi Allah, dunia ini dibanding akhirat ibarat seseorang yang mencelupkan jarinya ke laut; air yang tersisa di jarinya ketika diangkat itulah nilai dunia” (HR Muslim). Nikmat yang lebih indah dari syurga adalah ‘merasakan’ ridha Allah dan kesempatan merasakan ‘wajah’ Allah, inilah puncak segala kenikmatan, inilah kenikmatan yang tak mampu dibayangkan manusia, yaitu keindahan menikmati sifat-sifat dan kalam murni Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.



UNTUK POSISI B DIPASTIKAN AKAN MENIKMATI BERAGAM KESEMPATAN DIBAWAH INI 


Kandidat dipastikan mendapat berbagai fasilitas Neraka berupa alam terbuka dengan fasilitas pemanas ruangan yang bertemperatur sangat luar biasa panasnya. Bahkan bila sebutir pasir neraka dijatuhkan ke muka bumi maka mengeringlah seluruh samudera di muka bumi ini dan mendidihlah kutub es yang ada di muka bumi ini. Bahkan bila seseorang dikeluarkan dari dalamnya sekejab kemudian dipindahkan ke tumpukan api unggun yang menyala-nyala di muka bumi ini maka iapun akan merasa lega.
Neraka sangat luas, jadi para pelamar posisi ini tidak perlu khawatir tidak kebagian tempat. Para pelamar posisi ini juga tak perlu khawatir segera mati kalau dibakar, karena tubuh kita akan dibuat sedemikian rupa hingga mampu memuai kalau dibakar (seperti kerupuk bila digoreng). Rasulullah saw bersabda, “Di neraka gigi seorang kafir akan (memuai) hingga sebesar gunung Uhud, dan (tebal) kulitnya membentang sejauh tiga hari perjalanan” (diriwayatkan oleh Abu Hurairah, HR Muslim). Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda, “Neraka dipegang oleh tujuh puluh ribu tali, dan setiap talinya di pegang oleh tujuhpuluh ribu malaikat” M(HR Muslim). Rasulullah saw bersabda, “Allah mempunyai malaikat yang jarak antara kedua belah matanya adalah sepanjang seratus tahun perjalanan” (Abu Daud, Ibn Hanbal).

Oh, ya. Fasilitas ini juga meliputi makanan gratis yang mampu membakar isi perut, minuman yang mampu membocorkan usus serta fasilitas kolam renang gratis yang berisi nanah dan darah. Beberapa pembantu gratis juga disiapkan untuk menyayat lidah orang-orang yang suka menyakiti hati orang lain, maupun menyeterika perut orang-orang yang tidak membayar zakat.

Selain fasilitas tersebut, para kandidat akan melewati masa training yang lamanya mencapai ribuan tahun, yaitu :

1. Training indoor didalam kubur berupa siksa kubur dan ‘hidup’ dalam kesengsaraan ditemani ular dan makhluk aneh lainnya serta wajah-wajah buruk selama bertahun-tahun hingga ribuan tahun di alam barzakh tergantung kualitas amal ibadahnya dan dosa-dosa yang ia lakukan.
2. Training outdoor dilakukan di padang Mahsyar selama ribuan tahun, dalam suasana kepanikan dan huru-hara yang luar biasa. Bapak, ibu, anak dan saudara-saudara kita tak mampu menolong kita karena setiap orang sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Bahkan para nabipun tidak mampu menolong, kecuali nabi Muhammad SAW yang akan menolong umatnya yang rajin bersholawat padanya.

SYARAT-SYARAT PELAMAR
- Tidak diperlukan ijazah
- Tidak diperlukan koneksi atau uang sogok.
- Tidak perlu bawa harta
- Tidak perlu berwajah cantik, ganteng, berbadan tegap atau
seksi.
Cukup membawa dokumen asli dari keimanan dan amal karya Anda sendiri.



WAKTU WAWANCARA :


Wawancara tahap 1, dilakukan 7 langkah setelah pelayat terakhir meninggalkan kuburan Anda. Sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya bila jenazah seseorang diletakkan di dalam kubur,maka jenazah itu mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarnya ke kuburan pada saat mereka meninggalkan tempat itu (hadist hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad Hanbal). Perlu diketahui jadwal wawancara Anda ini sudah ditentukan sejak roh ditiupkan ke tubuh Anda semasa dalam kandungan ibu.

Wawancara tahap 2 : Hanya Allah lah yang tahu.


LOKASI DAN LAMA WAWANCARA
Wawancara tahap I, dilakukan di dalam kubur (alam barzakh) selama beberapa menit hingga ribuan tahun tergantung posisi yang dilamarnya.
Wawancara tahap II, dilakukan pada hari penghisaban (hari perhitungan) selama beberapa hari hingga ribuan tahun tergantung posisi yang dilamarnya. Dalam salah satu haditsnya Rasulullah pernah bersabda bahwa jarak waktu masa pengadilan antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin adalah 500 tahun. Berbahagialah Anda yang miskin selama di dunia, yang memiliki sedikit harta untuk diminta pertanggungjawabannya (karena sebutir nasi yang Anda buang akan diminta pertanggungjawabannya).



PEWAWANCARA:


Wawancara tahap I, dilakukan oleh Malaikat Mungkar dan Nakir.
Wawancara tahap II, dilakukan langsung oleh sang Penguasa Hari Kemudian



WAWANCARA HANYA BERISI 6 PERTANYAAN :


1. Siapa Tuhanmu ?
2. Apa agamamu ?
3. Siapa nabimu?
4. Apa kitabmu?
5. Dimana kiblatmu ?
6. Siapa saudaramu?
Sungguh 6 pertanyaan yang sangat mudah, tapi sayangnya tidak bisa dihapal dari sekarang karena keimanan dan amal kitalah yang akan menjawabnya.


CARA MELAMAR:
Sekalilagi, ini benar-benar rekrutmen yang sangat istimewa, tidak perlu melamar, siapa saja dijamin diterima, bahkan untuk melamarpun Anda akan dijemput secara khusus. Dijemput oleh makhluk sekaliber malaikat yang bernama Izroil. Ia akan menjemput anda kapan dan dimana saja (bisa jadi sebentar lagi).




BENARKAH LOWONGAN INI ?


Simaklah hadits dibawah ini, sesungguhnya terlalu banyak rahasia alam ini yang tidak mampu kita ketahui, apalagi mengenai akhirat.
Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya aku mampu melihat apa yang tak sanggup kalian lihat. Kudengar suara gesekan dilangit (berkriut-kriut), langit sedemikian padatnya, tak ada tempat kosong bahkan seluas empat jari sekalipun karena langit dipenuhi para malaikat yang sedang bersujud kepada Allah SWT. Demi Allah ! Sekiranya kalian mengetahui apa yang aku ketahui (tentang akhirat), niscaya kalian tidak akan pernah tertawa sedikitpun, bahkan kalian pasti akan banyak menangis (karena takut). Dan niscaya kalian tidak akan pernah bisa bersenang-senang dengan istri-istri kalian, dan niscaya kalian akan keluar berhamburan ke jalan-jalan (berteriak) untuk memohon (ampun) dan memanjatkan doa kepada Allah (meminta perlindungan dari bencana akhirat) yang akan Dia timpakan” ( HR Tirmidzi & Al-Bukhari)

Sementara jutaan Malaikat dengan penuh rasa takut dan hormat sedang bersujud kepada Allah, dan sementara Malaikat peniup Sangkakala sudah siap di depan trompetnya sejak alam ini diciptakan, sementara itu pula masih banyak diantara kita yang masih terlena dengan dunia ini. Tidak sadar ia bahwa dirinya sedang masuk dalam program penerimaan lowongan yang ada di akhirat.



MAU MELAMAR KE POSISI B ?

Mudah saja, hiduplah sesuka anda...abaikan aturan...maka posisi B sudah di jamin buat anda....??



Seorang Pemuda Mencari Guru Agama

23 Mei 2009

Seorang Pemuda Mencari Guru Agama
               Ada seorang pemuda yang lama menjalani pendidikan di luar negeri namun tidak pernah belajar agama Islam, kini kembali ke tanah air. Sesampainya di rumah ia diminta kedua orangtuanya untuk belajar agama Islam, namun ia memberi syarat agar dicarikan guru agama yang bisa menjawab 3 pertanyaan yang selama ini mengganjal dihatinya. Akhirnya orang tua pemuda itu mendapatkan orang tersebut, seorang kyai dari pinggiran kota.

Pemuda : ”Anda siapa dan apakah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya?”
Kyai : ”Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawab pertanyaan anda.”

Pemuda : ”Anda yakin? Sedangkan Profesor di Amerika dan banyak orang yang pintar tidak mampu menjawab pertanyaan saya.”
Kyai : ”Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya.”

Pemuda : ”Saya ada 3 pertanyaan:
1. Kalau memang Tuhan itu ada, tunjukkan wujud Tuhan kepada saya !
2. Kalau memang benar ada takdir, tunjukkan takdir itu pada saya !
3. Kalau syaitan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang dibuat dari api, tentu tidak menyakitkan buat syaitan. Sebab mereka memiliki unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?”

Tiba-tiba kyai tersebut menampar pipi pemuda tadi dengan keras.


Pemuda : (sambil menahan sakit) ”Hei ! Kenapa anda marah kepada saya?”

Kyai : ”Saya tidak marah... Tamparan itu adalah jawaban saya atas 3 pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.”

Pemuda : ”Saya sungguh-sungguh tidak mengerti.”
Kyai : ”Bagaimana rasanya tamparan saya?”

Pemuda : ”Tentu saja saya merasakan sakit.”
Kyai : ”Jadi anda percaya bahwa sakit itu ada?”

Pemuda : ”Ya!”
Kyai : ”Tunjukan pada saya wujud sakit itu!”

Pemuda : ”Saya tidak bisa.”
Kyai : ”Itulah jawaban pertanyaan pertama...kita semua merasakan kewujudan Tuhan tanpa mampu melihat wujudnya."

Kyai : ”Apakah tadi malam anda bermimpi akan ditampar oleh saya?”
Pemuda : ”Tidak.

Kyai : ”Apakah pernah terfikir oleh anda akan menerima tamparan dari saya hari ini?”
Pemuda : ”Tidak.”

Kyai : ”Itulah yang dinamakan takdir.”

Kiyai : ”Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar anda?”
Pemuda : “Kulit.”

Kyai : “Terbuat dari apa pipi anda?”
Pemuda : “Kulit.”
Kyai : “Bagaimana rasanya tamparan saya?”
Pemuda : “Sakit.”

Kyai : “Walaupun syaitan dijadikan dari api dan neraka juga terbuat dari api, jika Tuhan menghendaki maka neraka akan menjadi tempat yang menyakitkan untuk syaitan. Semoga kita bukan termasuk orang-orang yang ditempatkan bersama syaitan di neraka..”


Pemuda itu langsung tertunduk dan memeluk kyai tersebut sambil memohonnya untuk mengajarkan Islam lebih banyak lagi.
Posted in Hikmah. 1 Comment »

Penyemangat diri dengan HADIST

08 Mei 2009

Hadist 1. 
Umar bin Khattab r.a berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya tiap amal perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi tiap-tiap orang apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barang siapa yang hijrahnya itu karena dunia (harta dan kemegahan dunia) atau karena wanita, maka ia akan mendapatkan apa yang diinginkannya.” 
Hadist 2. 
Dari Umar r.a berkata, pada suatu hari kemi duduk bersama Rasulullah S.A.W tiba-tiba tampaklah seorang laki-laki kepada kami yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tak terlihat bekas perjalanan sedikitpun padanya, dan diantara kami tidak ada yang mengenalinya. Lalu ia duduk dihadapan Rasul S.A.W kemudian dia merapatkan lututnya pada lutut Nabidan meletakkan kedua tapak tangannya diatas pahanya sendiri, seraya bertanya: “Wahai Muhammad, terangkan padaku tentang Islam!”, maka Rasulullah S.A.W menjawab : “Islam yaitu hendaklah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan mengerjakan hajike Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” Orang itu berkata: “enkau benar!”. Maka kami pun heran, dia bertanya kenapa ia pula yang membenarkannya. Maka orang itu bertanya lagi: “Terangkanlah padaku tentang Iman!”. Rasulullah S.A.W menjawab: “Hendaklah enkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, kepada utusan-utusanNya (Rasul), kepada hari kiamat, dan kepada takdir yang baik dan yang buruk.” Berkatalah orang tadi: “engkau benar!” Dia lalu bertanya lagi: “Beritahukan padaku tentang Ihsan!” Nabi S.A.W menjawab: “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau  melihatnya, dan jika engkau tidak bias melihatnya yakinlah bahwa Ia melihatmu.” Orang itu bertanya lagi : “Jelaskan padaku tentang Kiamat!” Rasul S.A.W menjawab: “orang yang ditanya tentang itu tidak lebih tahu dari pada yang bertanya.” Selanjutnya orang itu bertanya lagi: “Kabarkan kepadaku akan tanda-tandanya!”Nabi S.A.W menjwab: “Yaitu seorang hamba telah melahirkan majikannya, dan engkau melihat orang-orang tak beralas kaki, pakainnya compang camping, miskin, dan penggembala kambing, mereka berlomba-lomba meninggikan bangunan.” Kemudian orang tersebut beranjak pergi. Sedangkan aku terdiam cukup lama. Kemudian Nabi S.A.W bertanya kepadaku: “Wahai Umar, tahukah kamu siapa dia?” Aku menjawab: “Allah dan RasulNya lebih mengetahui” Nabi S.A.W bersabda: “Dia adalah Jibril, dating kepadamu untuk mengajarkan agamamu.”  
Hadist 3.
Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bi Al-Khattab r.a berkata, Aku mendengar Rasulullah S.A.W bersabda: “Islam didirikan atas lima perkara (1) bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah (2) Mendirikan Shalat (3) Mengeluarkan zakat (4) Puasa pada bulan Ramadhan (5) Mengerjakan Haji ke Baitullah.”  
Hadist 4. 
Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud r.a berkata : bahwa Rasulullah S.A.W bersabda : “Sesungguhnya tiap orang diantara kamu dikumpulkan pembentukannya (kejadiannya) didalam rahinm ibunya dalam 40 hari berupa nuthfah (air yang kental) kemudian menjadi segumpal darah selam itu juga (40 hari) kemudian menjadi gumpalan seperti sekerat daging selama itu juga, kemudian diutuslah kepadanya Malaikat, maka ia meniupkan ruh padanya dan diperintahkan pada malaikat (untuk menulis) 4 perkara : 1. ditentukan rezkinya, 2. ajalnya (umurnya), 3. amalnya (pekerjaannya), 5. ia celaka atau bahagia (takdirnya). Maka demi Allah yang tiada tuhan selain daripadaNya, sesungguhnya seorang diantara kamu mengerjakan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga itu kecuali sehasta saja, namun ia didahului oleh ketentuan (takdir Allah), lalu ia melakukan pekerjaan ahli neraka maka ia pun masuk neraka. Dan sesungguhnya salah seorang diantara kalian melakukan pekerjaan ahli neraka sehingga tidak ada jarak antaranya dengan neraka melainkan hanya sehasta saja dan ia didahului ketentuan Allah (takdir) maka ia mengerjakan perbuatan ahli surga dan ia pun masuk surga.  
Hadist 5.
Ummul Mu’minin ibunya ‘Abdullah, ‘Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah S.A.W bersabda : “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama ini, yang tidak diperintahkan, niscaya ia tertolak.”  
Hadist 6. 
Abu Abdullah An-Nu’man bin Basyir r.a berkata : Aku telah mendengar Rasulullah S.A.W bersabda : “Sesungguhnya sesuatu yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar (syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahui. Maka barang siapa yang menjaga dirinya dari persoalan (perkara) yang samar itu berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh kedalam perkara yang syubhat berarti ia telah jatuh kepada perkara yang haram seperti pengembala yang membiarkan ternaknya disekitar tanah larangan (tanah orang lain), lambat laun ia akan masuk kedalamnya. Ingatlah bahwa tiap2 raja ada larangannya. Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa2 yang diharamkanNya. Ingatlah bahwa didalam jasad itu ada sekerat daging, jika ia baik, baiklah jasadnya, namun jika ia rusak maka rusaklah keseluruhan jasad itu, ingat ia adalah Qalb (hati/jantung).  
Hadist 7. 
Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari r.a berkata : sesungguhnya Rasulullah S.A.W bersabda : “ ‘Agama itu ialah nasehat’, lalu kami bertanya : ‘Untuk siapa ya Rasulullah?’, Sabdanya : ‘Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, Imam-imam kaum muslimin dan bagi muslim umumnya’ “  
Hadist 8. 
Ibnu Umar r.a berkata : Sesungguhnya Rasulullah S.A.W telah bersabda : “Aku diutus untuk mengurangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah,  dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, dan mendirikan shalat , dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka mengerjakan yang demikian, terpeliharalah dari padaku darah dan harta mereka, kecuali (mereka melakukan kesalahan2 yang boleh dihukum) menurut hukum Islam dan perhitungan amal mereka terserah pada Allah Ta’ala”.
Hadist 9. 
Dari Abu Hurairah r.a, Abdurrahman bin Sakhr r.a berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah S.A.W bersabda : ” Apa-apa yang telah aku larang untukmu, maka jauhilah dan apa-apa yang telah aku perintahkan kepadamu maka kerjakanlah sebaiknya (semampumu). Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dibinasakan disebabkan mereka banyak bertanya dan menentang Nabi-Nabi mereka (tidak taat dan patuh).
Hadist 10. 
Abu  Hurairah r.a berkata: “Rasulullah S.A.W telah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Thayyib (terlepas dari noda dan kekurangan) tidak menerima sesuatu kecuali yang Thayyib, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (sebagaimana Allah perintahkan kepada para utusanNya/Rasul), maka Allah berfirman : “Hai Rasul-Rasul! Makanlah dari makanan yang thayyib dan kerjakanlah amal yang shaleh (Q.S. Al-Mukminun:51) dan Allah S.W.T berfirman : ” Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari apa yang thayyib yang telah Kami rezkikan kepadamu (Q.S. Al-Baqarah:172) Kemudian beliau menceritakan (mengisahkan) seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh berambut kusut penuh dengan debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata : “Ya Rabb.. Ya Rabb.., sedangkan makanannya makanan haram, minumannya minuman haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana ia akan diterima doanya? “.

MALAM PERTAMA DI ALAM KUBUR

03 Maret 2009
Kudatangi sebuah kubur, lalu kutanyakan padanya," dimanakah para pembesar dan orang-orang yang hina?"
kudatangi sebuah kubur. kubur para pemimpin dan rakyatnya.
Kubur para tuan dan budaknya.
kuburan orang-orang miskin dan dan orang kaya.........lalu kutanyakan padanya,"manakah yang mulia dan yang hina.?"
semua terdiam membisu, tak ada jawaban. mereka mati tanpa bisa memberi jawab,
"wahai yang selalu meminta manusia yang telah berlalu, mengapa tidak meminta i�tibar di masa lalu?"
engkau menikmati pagi dan sore dalam kemegahan, lalu kau rusak keindahan itu."
apakah kamu melihat perbedaan kuburan seorang pemimpin dan kuburan lainnya.?"
apakah di dalam kubur seorang pemimpin ada emas dan perak.
Demi Allah, ia telah  meningggalkan kerajaan, istana, tentara dan semua yang ia miliki. KIni Ia hanya berbalut sehelai kain kafan, sebagaimana kita, untuk kemudian ditanam di dalam tanah.
Engkau dilahirkan ibumu dalam keadaan menagis dan menjerit, sementara manusia tertawa bahagia.
Maka berusahalah agar ketika hari kematianmu. mereka menangis, sementara dirimu tersenyum bahagia.
wahai sahabatku.....? tetaplah mencari i�tibar dari setipa kejadian yang ada.
terkadang kita lupa akan suatu masa
di mana masa yang tak akan pernah kembali
tiada terkenang suatu suka, tawa dan ceria
namun hanya duka, penyesalan dan kesendirian yang tersisa.
manusia tertawa dengan ceria seakan lupa akan terbungkamnya mata dan mulut
mulut menganga, menggeliat dan menjerit
ataukah mulut yang akan mengucapa kerinduan
sembari mengucapa Lailaahaillah
ketika sakaratul maut menjemput
wahai jasad, apa yang telah engkau lakukan
banyak orang meminta pertolongan sementara engkau engggan menolongnya
padahal engkau mampu.
banyak orang yang sakit hatinya karena pisau-pisau ucapanmu.
berapa banyak orang menangis pilu ditengah kebahagianmu.
berapa banyak dosa yangb telah engkau perbuat wahai.....jiwa
apakah hatimu seindah penampilanmu
ataukah sebusuk kotoraan-kotoranmu
apkah hatimu selembut manis ucapanmu.
ataukah sekotor-kotornya daki- daki yang melekat di tubuh mu.
wahai manusia.....?
wahai sahabatku...........? ingatlah akan masa itu....., hanya amalan yang akan menolongmu.?
dan Rahmat dari Sang Pemilik Hati dan Pencinta Umatnya.....

SEBERAPA KUATKAH SAYA

01 Maret 2009
ini hanyalah langkah kita untuk mengambil ibroh dari orang-orang yang memeprjuangakan potensi dan kelebihan yang ia punyai dengan mengerahkan segenap kemampuan dan kemauan....bisakah anda melakukannya ...? perhatikan orang -orang yang berjiwa tegar dalam hidup untuk mencapai sebuah prestasi yang tinggi...?
gimanakah dengan anda wahai saudaraku ...
))) LANGKAH PERTAMA (((

Tonton video berikut ini (gratis)


Sebuah video, singkat, hanya 6 menit,
namun jika Anda resapi dan praktekan,
maka akan mengubah hidup Anda.

Kenapa?

Selama ini, kita hidup hanya dengan
memanfaatkan sebagian kecil potensi
kita. Sayangnya kita menganggap hanya
sebatas itulah potensi kita. Sehingga
apa yang sudah kita raih saat ini sudah
maksimal.

Padahal masih ada potensi yang tersimpan.
Potensi yang masih sangat besar namun
tetap "tidur" dalam diri kita. Ini
adalah anugrah dari Allah, sungguh kita
menyia-nyiakannya. Kita harus berusaha
untuk mengoptimal potensi yang sesungguhnya
anugrah dari Allah.

))) LANGKAH KEDUA (((

Niatkan untuk meraih pencapaian yang
selama ini belum pernah diraih. Bahkan
saat Anda merasa tidak mampu melakukannya.

))) LANGKAH KETIGA (((

Tonton, buat catatan, dan lakukan latihan
yang dianjurkan dalam seri video The
Confidence Secret. Jika Anda belum punya,
silahkan dapatkan di


Langsung pesan di


))) LANGKAH KEEMPAT (((

Siapkan diri Anda agar Anda tidak kaget
jika tanpa Anda sadari Anda sudah meraih
apa yang Anda inginkan.

Insya Allah bermanfaat.

SAYA BUKAN SUPER STAR

23 Februari 2009


Tahukah Anda, awalnya saya sulit bicara, bicara saya
cadel dan tidak jelas. 

Tidak ada yang menyangka di keluarga saya bahwa
saya bica bicara di depan orang banyak, sampai suatu
saat...

Saat saya pulang dari sekolah membawa sebuah piagam
juara kedua lomba pidato.

Tentu saja keluarga saya kaget, koq bisa? Mereka tahu
bagaimana saya berbicara. Alm Bapak saya terheran-
heran saat melihat piagam penghargaan yang saya
bawa tersebut.

Lain lagi saat lomba cerdas cermat antar RW. Awalnya
pihak RW memilih saya hanya untuk cadangan. Karena
peserta utama berhalangan hadir, akhirnya saya
ikut juga jadi peserta (paling muda). Babak pertama
menang, babak kedua saya beralih menjadi juru bicara.
Bahkan saya terpilih untuk mewakili kelurahan saya
menjadi peserta antar keluarahan.

Intinya apa? Jangan pedulikan keraguan orang terhadap
Anda. Anda adalah Anda dengan segala potensi Anda.

Pandangan orang lain terhadap Anda tidak selamanya
benar. Andalah yang menentukan apa yang Anda raih,
bukan orang lain.

Saya memang bukan super star, namun saya sudah
merasakan bagaimana bisa meraih apa yang sepertinya
tidak bisa saya raih, bahkan menurut orang-orang yang
dekat dengan saya.

Anda pun, bisa meraih apa yang "seolah tidak bisa Anda
raih". Kuncinya satu, percaya diri melakukannya.
Akan ada jalan, akan ada cara untuk melakukan.

Percaya dirilah.

KULIAH GRATIS.....???? KENAPA TIDAK ..!!

12 Februari 2009
KULIAH GRATIS....ITU MUNGKIN DAN BISA.....?
Beasiswa Pemberdayaan Umat Berkelanjutan ( PUB )
            Pemberdayaan Umat Berkelanjutan ( PUB ) merupakan sebuah program unggulan dari Universitas Nasional PASIM bekerja sama dengan Yayasan Marlina Buchari, dalam memberikan pendidikan dan pelatihan bagi setiap lulusan SMA/sederajat yang kurang mampu tetapi memiliki kecerdasan yang tinggi dan motivasi yang kuat untuk menjadi sumber daya manusia yang tangguh yang berguna bagi umat di masa yang akan datang.
FASILITAS YANG DIDAPAT APA SIH..........?
1. Gratis BIaya Pendidikan untuk jejang Diploma III (Tiga)
2. Gratis Pelatihan Komputer (Database, Pemograman, Grafis dll)
3. Mendapatkan Pelatihan Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang
4. Mendapatkan Tambahan Pemahaman Agama Islam Karena Kita bekerjasama dengan EKO PESANTREN  DARUL TAUHID (BANDUNG)
5. Tempat tinggal/ asrama
6. uang saku dan makan 3 kali sehari
7. magang kerja dan penempatan kerja setelah lulus..
GIMANA TERTARIK GAK........?PERSYARATANNYA......???
a. Beragama Islam
b. Memeliki Semangat yang tinggi untuk majua
c. sanggup bekerja keras dan mandiri
d. memiliki prestasi (rangking 1-10) / lulus test
e. berasal dari keluarga yang tidak mampu dibuktikan dengan membawa/ menunjukan slip gaji dan atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
f. fotokopi kartu keluarga, KTP diri ,dan KTP Orang Tua
g. Pas Photo : 3x4, 2x3 @1 LEMBAR
H. Mengisi form pendaftaran (gratis)
i. fotokopi STTB, SKHUN, Piagam-2
j. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas
k. materai 6000
GImana ......? Test akan di lakukan di seluruh pelosok Indonesia
masukan ke dalam amplok dan kirimkan kealamat
Universitas Nasional PASIM
Jalan terusan pasteur no 167 (dr.djunjunan )Bandung
telp. (022) 6020409/6017486, Fax. (022) 6020344
informasi lebih lanjut
hub: email- di : marketing@informasi.ac.id
atau www.pasim.ac.id

Bahagia Karena Membahagiakan

04 Februari 2009
BAHAGIA ADALAH ANUGERAH TERINDAH

Muslim yang hebat bukanlah yang serba tahu tentang aib orang lain kemudian menyebarkannya dengan penuh suka cita


Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengenyahkan satu kedukaan dunia dari seorang Mukmin maka Allah mengenyahkan kedukaan darinya pada hari kiamat. Barangsiapa memberikan kemudahan bagi orang yang kesulitan maka Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim maka Allah akan menutupi (aib)-Nya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hambanya selama ia menolong saudaranya." (H.R. Muslim)

Saat mensyarah (menjelaskan) hadis ini, Imam Nawawi menulis, "Ini merupakan hadis agung yang mencakup berbagai ilmu, kaidah, dan tatakrama." Dengan hadis ini kita mendapat penegasan bahwa Islam merupakan kasih sayang bagi sekalian alam (rahmatan lil-‘alamin), realistis, dan sangat peduli dan membela orang-orang lemah secara adil.

Orang-orang atheis menganggap agama sebagai candu (racun). Karena dalam dugaan mereka, agama –termasuk Islam—adalah ajaran yang meninabobokan. Orang-orang yang miskin disuruh bersabar karena nanti di hari akhirat akan mendapatkan kebahagiaan. Orang yang tertindas disuruh bersabar sebab nanti di hari akhirat orang yang melakukan penindasan akan dimasukkan ke neraka. Dalam pandangan orang-orang atheis, ajaran semacam ini adalah ajaran yang membuat orang menjadi fatalis, pasrah, dan bersikap "apa yang terjadi, terjadilah".

Jika mereka mengalamatkan tuduhan itu pada Islam, jelas salah. Karena sesungguhnya Islam bukanlah agama yang menolerir kezaliman di dunia, lebih-lebih atas nama kebahagiaan di hari akhirat. Islam juga bukan agama yang menjadikan kemelaratan sebagai parameter kemuliaan, baik di dunia tidak pula di akhirat kelak. Hadis ini justru memastikan bahwa di antara kelompok manusia yang akan mendapatkan kebahagian hakiki di akhirat kelak adalah orang yang rela berbagi, siap membantu, dan punya semangat mencari solusi. Dan bukannya orang-orang yang pasrah pada keadaan, putus asa, serta tidak memiliki keberdayaan. Bukan! Dan tentu saja hadis yang sedang kita kaji ini hanyalah secuil contoh dari keindahan Islam.

Ada banyak pelajaran penting yang dapat kita serap dari hadis di atas, antara lain:

Pertama, dalam kehidupan akan senantiasa ada orang yang mengalami nestapa, duka, dan kekurangan.
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Q.S. Az-Zukhruf 43: 32)

Keadaan seperti ini adalah peluang bagi orang-orang yang mendapatkan keleluasaan untuk beramal. Keadaan miskin dan kaya di mata Allah hanyalah ujian. Orang kaya dengan kekayaannya bisa masuk surga bisa pula masuk neraka. Orang miskin dengan kemiskinannya bisa masuk surga bisa pula masuk neraka.

Kedua, Islam mengakui dan menghargai kepemilikan pribadi.
Dalam hadis itu Rasulullah saw. tidak mengatakan bahwa harta orang kaya adalah otomatis milik bersama dengan orang miskin. Rasulullah saw. justru mengisyaratkan bahwa seseorang bisa berperan dengan apa yang ia miliki –termasuk hartanya. Dan kemudian karena perbuatannya itu ia mendapatkan keberuntungan dan kebahagiaan di hari akhirat.

Untuk menghormati hasil jerih payah dan kepemilikan seseorang, Islam melarang mencuri dan menghukum pencuri dengan hukuman berat. Islam juga menilai orang yang mati dalam rangka mempertahankan hak miliknya sebagai syahid. Dan adanya kewajiban zakat, anjuran infak, dan sedekah adalah nyata-nyata menegaskan bahwa Allah tidak melarang manusia mempunyai harta, yang dilarang adalah rakus, kikir, dan menjadikan dunia sebagai tujuan.

Ketiga, kewajiban untuk memberi solusi, kemudahan, dan membantu adalah kewajiban seluruh Muslim. Namun, bagi pemimpin hal itu lebih wajib lagi. Rasulullah saw. telah memberi contoh untuk itu. Dalam sebuah hadis disebutkan,

"Seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw. guna mengadukan perihal kemelaratan yang dideritanya, lalu ia pulang. Maka Rasulullah saw. mengatakan kepadanya, ‘Pergilah hingga kamu mendapatkan sesuatu (untuk dijual).’ Orang itu lalu pergi dan pulang lagi (menghadap Rasulullah saw.) dengan membawa sehelai kain dan sebuah cangkir. Orang itu lalu mengatakan, ‘Ya Rasulullah, sebagian kain ini biasa digunakan keluarga saya sebagai alas dan sebagiannya lagi sebagai penutup tubuh. Sedangkan cangkir ini biasa mereka gunakan sebagai tempat minum.’ Rasulullah saw. berkata, ‘Siapa yang mau membeli keduanya dengan harga satu dirham?’ Seorang laki-laki menjawab, ‘Saya wahai Rasulullah.’ Rasulullah saw. berkata lagi, ‘Siapa yang mau membeli keduanya dengan harga lebih dari satu dirham.’ Seorang laki-laki mengatakan, ‘Aku akan membelinya dengan harga dua dirham.’ Rasulullah saw. berujar, ‘Kalau begitu kedua barang itu untuk kamu.’ Lalu Rasulullah saw. memanggil orang (yang menjual barang) itu seraya mengatakan, ‘Belilah kapak dengan satu dirham dan makanan untuk keluargamu dengan satu dirham.’ Orang itu kemudian melaksanakan perintah itu lalu datang lagi kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw. memerintahkan kepadanya, ‘Pergilah ke lembah itu, dan janganlah kamu meninggalkan ranting atau duri atau kayu bakar. Dan janganlah kamu menemuiku selama lima belas hari.’ Maka orang itu pun pergi dan mendapatkan uang sepuluh dirham. Rasulullah saw. mengatakan, ‘Pergi dan belilah makanan untuk keluargamu dengan uang lima dirham.’ Orang itu mengatakan, ‘Ya Rasulullah, Allah telah memberikan barokah dalam apa yang kauperintahkan kepadaku.’" (H.R. Al Baihaqi)

Keempat, banyak cara yang dapat dilakukan untuk meringankan beban, mengenyahkan kesulitan, dan membantu orang lain. Jangan selalu dipahami bahwa membantu harus selalu dengah harta atau hal lain yang bersifat meterial. Kata-kata yang baik dan tepat bisa menjadi solusi yang lebih jitu ketimbang harta yang disedekahkan dengan cara menyakiti. Allah swt. berfirman, "Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Mahakaya lagi Maha Penyantun." (Q.S. Al Baqarah 2: 263)

Bahkan, ada orang yang merasa terbantu karena ada orang lain yang bersedia mendengarkannya saat dia curhat. Karenanya ada orang yang secara profesional menyiapkan diri sebagai tempat curhat.

Kelima, orang Muslim yang hebat bukanlah yang serba tahu tentang aib orang lain kemudian menyebarkannya dengan penuh suka cita. Orang yang hebat adalah orang yang mampu menjaga aib dan menutupi keburukan saudaranya. Pantang ia membicarakan keburukan saudaranya kecuali hanya untuk tujuan kemaslahatan. Betapa menyedihkannya orang yang berbahagia saat mendengar dan mengetahui keburukan dan kekurangan orang lain. Dan betapa busuknya orang yang senang melihat saudaranya jatuh martabatnya dan kehilangan keharuman namanya. Oleh karena itu, janganlah kita merasa bangga karena banyak orang yang melapor kepada kita tentang keburukan orang lain. Alih-alih bangga, kita harusnya merasa sedih. Karena jika setiap pembicaraan busuk disampaikan kepada kita, berarti kita dianggap tempat sampah. Tempat penampungan segala sesuatu yang busuk.

Keenam, kedahsyatan hari kiamat haruslah menjadi sesuatu yang kita takuti dan kemudian kita berusaha untuk melindungi diri dengan amal saleh. Allah swt. berfirman, "Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya keguncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika)kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras." (Q.S. Al Hajj 1-2)

Jika kita mampu memberikan kebahagian pada saudara kita dan mengenyahkan kesulitan-kesulitannya di dunia, niscaya kita menjadi orang yang bahagia di hari akhirat. Orang yang paling bahagia adalah orang yang berhasil membahagiakan orang lain. Wallahu a’lam


Posted in Hikmah. 0 Comment »

DO THE BEST..??BECAUSE YOU CAN IT...?

03 Februari 2009
Allah menganugerahkan ilmu dan potensi yang luar biasa hebatnya pada kita.Allah memberikan otak dan kecerdasan yang sangat hebat. Allah memeberikan waktu yang sama setiap manusia. namun sangat di sayangkan banyak waktu yang terbuang oleh kelalaian, dan oleh ketidakmanfaatan. Sungguh Allah memberikan potensi kita agar kita mampu mengembangkannya menjadi suatu yang besar yang menjadikan kita taqarub kepada-Nya. setiap manusia akan di uji oleh Allah dengan berbagai tekanan, cobaan, kesibukan. dan Allah akan merasa senang terhadap seorang hamba yang tangguh, kuat optimis dalam hidup, serta mampu berjuang demi mencapai cita-cita.
wahai sahabatku.....?
seberapa banyakkah potensi yang telah Allah berikan kepada kita, namun kita siasiakan...?.seberapa banyakkah nikmat Allah yang telah engkau ingkari......?. berapa banyakkah janji yang telah engkau dustai......?. berapa bayakkah kepercayaan orang lain yang telah engkau hianati....?.
wahai saudaraku....?
ingatlah nikmat Allah sangat luas terhampar di bumi ini. namun apa yang telah kita siapkan untuk menyambutnya,,..?. harapan bukanlah mimpi namun suatu hal yang memang perlu tuk di gapai digenggam.
wahai saudaraku....?
seberapa banyakkah engkau mengeluh tentang masalah yang engkau hadapi....?. sementara masalah itu tidak pernah terputus....?seberapa banyakkah engkau lari dari masalah...sementara masalah itu akan terus mengejar,..?
wahai saudaraku...?
seberapa jauh engkau dari Allah.....? Seberapa banyakkah engkau berbuat zholim pada diri sendiri, pada lingkungan dan pada Allah....? apa yang kamu lakukan di tempat itu...? apa yang telah kamu lakukan kepada kedua Orang tuamu....? sudahkah engkau meminta do'anya kepada mereka...? sudahkan engkau memeluk mereka dan berkata:"terima kasih banyak, ayah, bunda , dan do'akan anakmu ini menjadi orang yang sukses di dunia dan diakhirat..."
wahai saudaraku....?
Allah sedang menguji keimanan kita dengan berbagai aktivitas di dunia..? seberapa tangguhkah kita menghadapi ujian itu...? apakah kita akan kalah dan lemah serta putus asa ataukah kita akan mampu bersinar di suatu hari, dengan predikat seorang muslim....Allah berfirman :"janganlah engkau bersedih hati, putus asa (kecewa, lemah, sakit hati,) karena sesungguhnya engkau adalah orang-orang yang tinggi derajatnya jika kamu orang-orang beriman."

BIdadari Surga

01 Februari 2009
Kisah ini sudah sangat terkenal. Dikabarkan bahwa kisah ini hanyalah karangan seorang sastrawan Aceh, untuk memberikan semangat kepada pemuda pemuda di Aceh dalam melawan penjajahan. Wallahu a’lam. Namun demikian, alangkah bagusnya jika kita bisa mengambil ibroh/pelajaran dari kisah kisah tersebut.
_________________________________________________

Dalam suatu kisah yang dipaparkan Al Yafi’i dari Syeikh Abdul Wahid bin Zahid, dikatakan: Suatu hari ketika kami sedang bersiap-siap hendak berangkat perang, aku meminta beberapa teman untuk membaca sebuah ayat. Salah seorang lelaki tampil sambil membaca ayat Surah At Taubah ayat 111, yang artinya sebagai berikut :


"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan sorga untuk mereka"

Selesai ayat itu dibaca, seorang anak muda yang berusia 15 tahun atau lebih bangkit dari tempat duduknya. Ia mendapat harta warisan cukup besar dari ayahnya yang telah meninggal. Ia berkata:"Wahai Abdul Wahid, benarkah Allah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan sorga untuk mereka?" "Ya, benar, anak muda" kata Abdul Wahid. Anak muda itu melanjutkan:"Kalau begitu saksikanlah, bahwa diriku dan hartaku mulai sekarang aku jual dengan sorga."

Anak muda itu kemudian mengeluarkan semua hartanya untuk disedekahkan bagi perjuangan. Hanya kuda dan pedangnya saja yang tidak. Sampai tiba waktu pemberangkatan pasukan, ternyata pemuda itu datang lebih awal. Dialah orang yang pertama kali kulihat. Dalam perjalanan ke medan perang pemuda itu kuperhatikan siang berpuasa dan malamnya dia bangun untuk beribadah. Dia rajin mengurus unta-unta dan kuda tunggangan pasukan serta sering menjaga kami bila sedang tidur.

Sewaktu sampai di daerah Romawi dan kami sedang mengatur siasat pertempuran, tiba-tiba dia maju ke depan medan dan berteriak:"Hai, aku ingin segera bertemu dengan Ainul Mardhiyah . ." Kami menduga dia mulai ragu dan pikirannya kacau, kudekati dan kutanyakan siapakah Ainul Mardiyah itu. Ia menjawab: "Tadi sewaktu aku sedang kantuk, selintas aku bermimpi. Seseorang datang kepadaku seraya berkata: "Pergilah kepada Ainul Mardiyah." Ia juga mengajakku memasuki taman yang di bawahnya terdapat sungai dengan air yang jernih dan dipinggirnya nampak para bidadari duduk berhias dengan mengenakan perhiasan-perhiasan yang indah. Manakala melihat kedatanganku , mereka bergembira seraya berkata: "Inilah suami Ainul Mardhiyah . . . . ."

"Assalamu’alaikum" kataku bersalam kepada mereka. "Adakah di antara kalian yang bernama Ainul Mardhiyah?" Mereka menjawab salamku dan berkata: "Tidak, kami ini adalah pembantunya. Teruskanlah langkahmu" Beberapa kali aku sampai pada taman-taman yang lebih indah dengan bidadari yang lebih cantik, tapi jawaban mereka sama, mereka adalah pembantunya dan menyuruh aku meneruskan langkah.

Akhirnya aku sampai pada kemah yang terbuat dari mutiara berwarna putih. Di pintu kemah terdapat seorang bidadari yang sewaktu melihat kehadiranku dia nampak sangat gembira dan memanggil-manggil yang ada di dalam: "Hai Ainul Mardhiyah, ini suamimu datang . ..."

Ketika aku dipersilahkan masuk kulihat bidadari yang sangat cantik duduk di atas sofa emas yang ditaburi permata dan yaqut. Waktu aku mendekat dia berkata: "Bersabarlah, kamu belum diijinkan lebih dekat kepadaku, karena ruh kehidupan dunia masih ada dalam dirimu." Anak muda melanjutkan kisah mimpinya: "Lalu aku terbangun, wahai Abdul Hamid. Aku tidak sabar lagi menanti terlalu lama".

Belum lagi percakapan kami selesai, tiba-tiba sekelompok pasukan musuh terdiri sembilan orang menyerbu kami. Pemuda itu segera bangkit dan melabrak mereka. Selesai pertempuran aku mencoba meneliti, kulihat anak muda itu penuh luka ditubuhnya dan berlumuran darah. Ia nampak tersenyum gembira, senyum penuh kebahagiaan, hingga ruhnya berpisah dari badannya untuk meninggalkan dunia.

SISTEM ISLAM

31 Januari 2009
Melalui forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa, diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut :
Pertama, Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.

Keempat, Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Kelima, Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama, Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (imamah) dan pengaturan (imarah) masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana bila kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang lainnya telah gugur.

Kedua, Benar bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus dikatakan, bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam, meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terjadi sekarang ini.

Ketiga, Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme hukumnya haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga harus dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme, juga seharusnya dinyatakan haram.

Keempat, Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat, karena kewajiban memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban perorangan (fardhu ain). Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat Islam.

Kelima, Bagi siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, bukan yang sebaliknya.

Keenam, Adapun tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum wakalah (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar mampu mengemban amar makruf nahi munkar. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan tidak mengemban amar makruf nahi munkar.

Istri yang Sholehah Dambaan Hatiku..?

31 Januari 2009

Istri yang shalehah adalah yang mampu menghadirkan kebahagiaan di depan mata suaminya, walau hanya sekadar dengan pandangan mata kepadanya. Seorang istri diharapkan bisa menggali apa saja yang bisa menyempurnakan penampilannya, memperindah keadaannya di depan suami tercinta. Dengan demikian, suami akan merasa tenteram bila ada bersamanya.

Mendapatkan istri shalehah adalah idaman setiap lelaki. Karena memiliki istri yang shalehah lebih baik dari dunia beserta isinya. ''Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri shalehah.'' (HR Muslim dan Ibnu Majah).

Di antara ciri istri shalehah adalah, pertama, melegakan hati suami bila dilihat. Rasulullah bersabda, ''Bagi seorang mukmin laki-laki, sesudah takwa kepada Allah SWT, maka tidak ada sesuatu yang paling berguna bagi dirinya, selain istri yang shalehah. Yaitu, taat bila diperintah, melegakan bila dilihat, ridha bila diberi yang sedikit, dan menjaga kehormatan diri dan suaminya, ketika suaminya pergi.'' (HR Ibnu Majah).

Kedua, amanah. Rasulullah bersabda, ''Ada tiga macam keberuntungan (bagi seorang lelaki), yaitu: pertama, mempunyai istri yang shalehah, kalau kamu lihat melegakan dan kalau kamu tinggal pergi ia amanah serta menjaga kehormatan dirinya dan hartamu ...'' (HR Hakim).

Ketiga, istri shalehah mampu memberikan suasana teduh dan ketenangan berpikir dan berperasaan bagi suaminya. Allah SWT berfirman, ''Di antara tanda kekuasaan-Nya, yaitu Dia menciptakan pasangan untuk diri kamu dari jenis kamu sendiri, agar kamu dapat memperoleh ketenangan bersamanya. Sungguh di dalam hati yang demikian itu merupakan tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang berpikir.''(QS Ar Rum [30]: 21).

Beruntunglah bagi setiap lelaki yang memiliki istri shalehah, sebab ia bisa membantu memelihara akidah dan ibadah suaminya. Rasulullah bersabda, ''Barangsiapa diberi istri yang shalehah, sesungguhnya ia telah diberi pertolongan (untuk) meraih separuh agamanya. Kemudian hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara separuh lainnya.'' (HR Thabrani dan Hakim).

Namun, istri shalehah hadir untuk mendampingi suami yang juga shaleh. Kita, para suami, tidak bisa menuntut istri menjadi 'yang terbaik', sementara kita sendiri berlaku tidak baik. Mari memperbaiki diri untuk menjadi imam ideal bagi keluarga kita masing-masing.

ISLAM PENYEJUK HATI

30 Januari 2009
Yakin Akan Pertolongan Allah ''Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Sehingga, Allahlah yang harus memberi rezeki kepadanya dan kepadamu, Dialah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.'' (QS Al Angkabut [29]: 60). Betulkah ekonomi yang tak menentu sekarang ini yang menyebabkan 'penyakit' panik sangat mudah menyerang bangsa kita? Barangkali tidak, jika kita menyelam ke inti persoalannya, bahwa bukan semata-mata krisis ekonomi, melainkan kita umumnya tidak memiliki keyakinan. Karena tidak optimistis, kita menjadi gamang, marah, takut, dan khawatir yang berlebihan. Selanjutnya, tidak adanya keyakinan itu kadang mendorong kita nekat bertindak yang tak terhormat. Tanpa keyakinan, manusia tak bisa hidup. Akan terus diselimuti keragu-raguan yang mematikan. Keraguan itu menjadi sebab dari ketidaktenangan hidup dan perasaan tidak aman. Maka, kita harus yakin bahwa kita hidup di dunia ini bukan kemauan kita sendiri. Bukan karena kemauan orang tua. Juga tidak atas usulan siapa pun juga. Kita lahir dan hidup di dunia ini karena kehendak Allah. Karena lahir dan hidup atas kehendak-Nya, maka Dialah yang akan mengurus kita. Jika Allah telah menciptakan kita, maka Dia tentu yang memelihara kita. Keyakinan ini harus ditanamkan pada diri kita, agar tidak takut menghadapi kesulitan hidup. Bukankah kehidupan itu sendiri merupakan bagian dari ciptaan Allah? Bagaimanapun hebatnya krisis, tak perlu takut dan khawatir kekurangan rezeki Allah. Yang menjamin rezeki kita selama ini bukan manusia atau negara. Melainkan Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang. Kepada-Nya kita meminta dan mohon bantuan serta perlindungan-Nya. Jika suatu persoalan diselesaikan dengan emosi, hasilnya pasti merugikan masyarakat dan diri sendiri. Bila kini kita diuji dengan krisis ekonomi, maka dengan modal keyakinan kita gerakkan seluruh potensi yang kita miliki untuk mengatasinya. Memang diperlukan sedikit kesabaran, di samping kerja keras dari semua komponen di negeri ini. Jaga kesatuan dan persatuan, dengan itu kita bisa maju. Sebaliknya, jika kita terpecah dan saling menyalahkan kehancuran akan datang. ''Bersatu (jamaah) akan mendapatkan rahmat, dan berpecah belah mendapatkan bencana (azab).'' (HR Ahmad). Dan, siapa yang akan menyanggah janji Allah bahwa dia menjamin akan mengangkat setiap problem kita? ''Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.'' (QS Al Insyirah [94]: 5-6). Ayat tersebut diulang sampai dua kali secara berturut-turut, yang maksudnya untuk menyakinkan kita bahwa bersama kesulitan itu ada solusi yang terbaik. Masihkan kita tidak yakin, masihkan kita gamang melihat hidup?